Terungkap di RDP, Pembangunan Sekolah Kristen Gamaliel tak Penuhi Uji Kelayakan

Rapat dengar pendapat terkait pembangunan sekolah kristen gamaliel di Gedung DPRD Kota Parepare

PAREPARE, KILASSULAWESI– Polemik proyek pembangunan sekolah kristen gamaliel akhirnya terjawab dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan DPRD Kota Parepare. Dimana pembangunannya tak mengacu kepada Permendikbud nomor 36 tahun 2014, dimana tak memenuhi syarat-syarat uji kelayakan terlebih dahulu.

Dalam RDP, DPRD menghadirkan sejumlah pihak, mulai dari jajaran Forkopimda, OPD terkait, Pemerintah Kecamatan, Lurah hingga RW serta ormas, Senin, 9 Oktober 2023, dipimpin langsung Ketua DPRD di Ruang Sidang Gedung DPRD Kota Parepare.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare, Yusuf Lapanna usai RDP menjelaskan, jika dirinya banyak membahas terkait persoalan izin. Dan menjadi persoalan memang dimana ada beberapa izin belum dipenuhi. “Maka inti dari pembahasan adalah menghentikan pembangunan dan mengembalikan ke OPD tekhnisnya,” ujar Yusuf.

Pendirian sekolah baru harusnya mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. “Sudah seharusnya itu melalu proses diskusi, studi dan kajian yang serius,”katanya.

Dalam permendikbub pada pasal 4 ayat (1) huruf (a) menjelaskan terkait persyaratan satuan pendidikan, meliputi hasil studi kelaikan. Selain itu, ayat 2 huruf (a) menjelaskan selain persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pendirian satuan pendidikan harus melampirkan hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis dan ekologis.

Yusuf Lapanna mengaku, jika izin yang dikeluarkan OPD yang menyangkut perizinan harus dicabut. Karena seharusnya tidak asal mengeluarkan izin pendirian sekolah baru dengan modal dokumen tanah dan bangunan.

“Kami pun mengusulkan kepada pihak Gamaliel demi untuk menjaga toleransi dan hubungan keagamaan di Kota Parepare tercipta dengan baik, ketentraman dan keamanan menjadi pertimbangan agar direlokasi atau dipindahkan ke tempat yang bukan berada dilokasi mayoritas. Karena tak mampu dipisahkan antar umat beragama, walau berbicara terkait pendidikan karena ada identitas yang dibawa,”harapnya.

Apa lagi, kata Yusuf, faktanya dilapangan masyarakat tidak menyetujui. Karena dari pengakuan Kadis PUPR, izin itu diberikan karena dikiranya telah dipenuhi melalui sosialisasi dan persetujuan masyarakat setempat. “Dan memang kesalahan berada ditingkat kelurahan, dimana diklaim telah melakukan sosialisasi pada acara karang taruna, yang nyatanya itu hanya disisipkan. Sehingga kita juga tadi menegur lurah setempat agar tidak melakukan hal seperti itu, karena soal seperti ini harus tersendiri pembahasannya,”tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharudin Kadir saat membuka RDP menuturkan, jika rapat tersebut menyikapi kisruh pembangunan Sekolah Kristen Gamaliel. Dimana, pokok pembahasan rapat terkait membahas izin pembangunan sekolah, bagaimana kesimpulan atau rekomendasinya?

” Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat yang dimasukkan Ketua RW 6 yang ada di Kecamatan Watang Soreang. Jadi kami tindak lanjuti dengan mengundang lintas sektoral. Banyak sekali yang kami panggil,”katanya.

RDP mencermati aturan yang ada dimana terungkap dari sisi yuridis memang ada sedikit kekeliruan di dalamnya. “Perizinan mengacu ke Permendikbud 36 tahun 2014, jadi harus mengacu ke situ. Maka setelah mempertimbangkan masukan-masukan semua. DPRD berkesimpulan menyerahkan kembali ke pemerintah daerah terkait dengan pencermatan izinnya, karena ini memang kewenangan pemerintah daerah,”tutupnya.(*)

 

Pos terkait