PAREPARE, KILASSULAWESI — Kepala Kepolisian Resort (Polres) Parepare, AKBP Arman Muis memimpin rilis akhir tahun kinerja diberbagai bidang. Dari beberapa penanganan kasus yang ditangani, salah satu yang menarik adalah perihal penanganan kasus kejahatan yang merugikan kekayaan negara.
Dari data yang disampaikan jika pada tahun 2023, kepolisian hanya menangani satu kasus korupsi yakni dana Dinkes. Pada kasus korupsi, kata Kapolres, hanya memproses (penyidikan) terhadap kasus dana Dinkes yang merugikan negara hingga Rp 6,3 miliar.
Kasus ini sudah menjerat 3 orang menjadi terpidana. “Jadi nanti rekan-rekan untuk lebih memperjelas kasus ini bisa langsung konfirmasi ke kasat Reskrim,” katanya, Jumat, 29 Desember 2023.
Dari pernyataan itu, membuat pertanyaan besar terkait beberapa kasus korupsi yang sebelumnya tak kunjung jelas penanganannya.
Salah satunya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret eks kelompok kerja (Pokja) di Unit Lelang Pengadaan (ULP) Parepare tahun 2018 hingga saat ini tak ada titik terang.
Sebelumnya, Ketua Gerakan Masyarakat Pemerhati Ajatappareng (Gempar) Kota Parepare, H Makmur Raona mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak dan tidak tumpul kebawah dalam penegakan hukum. Calon Anggota DPRD Sulsel dari PDI Perjuangan itu meminta kepada penyidik di Polres Parepare untuk segera memberikan kepastian hukum atas kasus OTT tersebut.
“Penyidik kepolisian dan kejaksaan harus mengambil langkah-langkah hukum terhadap penegakan kasus dugaan OTT ini. Sebab empat nama yang tersebut justru diangkat jadi pejabat di Pemerintah Kota Parepare. Padahal ini merusak citra pemerintahan,”tegasnya.
Makmur mengaku peristiwa OTT yang diungkap kepolisian itu sudah masuk ranah pidana. Apalagi mereka ditangkap tangan dengan barang bukti. Kalau misalnya ini mandek dan tidak bisa diproses, maka APH mending menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Tujuannya, agar masyarakat tidak bertanya-tanya lagi. Makmur menilai peristiwa tersebut sangat jelas pidana karena tangkap tangan, bahkan tersangkanya sempat ditahan.”Semua unsur pidana sudah terpenuhi tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasannya, ada apa sebenarnya pada proses tersebut,”tutupnya.
Kasus Kejahatan
Kapolres Parepare AKBP Arman Muis didampingi Wakapolres Kompol Muttalib dan Kabag Ops Kompol Burhanuddin serta sejumlah kasat dan kapolsek menyampaikan, sepanjang tahun 2023 tindak kejahatan meningkat dari 748 kasus menjadi 829 kasus yang ditangani dengan persentase penyelesaian perkara mencapai 79,24 % pada tahun 2022 dan 99,87 % pada tahun 2023.
“Tindak pidana konvensional ini yang sangat meningkat dari 630 kasus menjadi 770 kasus, sementara untuk narkoba tetap 58 kasus,” katanya.
Kejahatan konvensional yang dimaksud mencakup kejahatan penganiayaan, pencurian, aborsi, pengancaman, serta perzinahan. Sementara pada kasus kejahatan transnasional didominasi kasus peredaran narkotika dengan barang bukti 20 kg sabu yang berhasil disita polres Parepare pada tahun ini dengan jumlah tersangka mencapai 80 orang.(*)






