Patuh Menyelenggarakan Layanan Publik di 2023, Pemkot Parepare Raih Penghargaan Ombudsman

Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali menerima penghargaan dari Ombusdman Republik Indonesia (RI).

MAKASSAR, KILASSULAWESI– Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali menerima penghargaan dari Ombudsman RI. Dibawah kepemimpinan Akbar Ali, Ombudsman menilai patuh menyelenggarakan pelayanan publik di tahun 2023. Penghargaan itu berupa penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.

Penghargaan tersebut diterima langsung Pj Wali Kota Akbar Ali di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 25 Januari 2024. Penghargaan dari Ombudsman RI diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulsel, Ismu Iskandar.

Bacaan Lainnya

Penyerahan penghargaan itu disaksikan Pj Sekprov Sulsel Andi Muhammad Arsjad. Penghargaan dari Ombudsman itu melalui survei. Hasilnya, Pemkot Parepare dinilai layak menerima predikat kepatuhan standar pelayanan publik.
Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali menjelaskan penganugerahan itu diterima berkat komitmen kuat dari semua jajaran pemerintahannya.

Dirinya menyampaikan terima kasih atas kualitas pelayanan yang ditunjukkan oleh jajaran Pemerintah Kota Parepare.  “Penilaian kepatuhan ini merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI. Hal itu bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata dia .

Akbar menyebut penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung.   “Oleh karena itu, saya menyampaikan terima kasih kepada jajaran saya yang sudah melaksanakan pelayanan publik yang berkualitas, jauh dari maladministrasi,”tutup Akbar. (*)

Pos terkait