MAKASSAR, KILASSULAWESI– Trisal Tahir, calon Wali Kota Palopo, tengah menghadapi dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pencalonannya. Kasus ini telah ditangani oleh aparat kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Selain Trisal, tiga anggota KPU Palopo juga terseret dalam perkara ini karena menyetujui pencalonannya meskipun ijazahnya tidak memenuhi syarat.
Meskipun demikian, tim pemenangan Trisal Tahir tetap optimis dan tidak terpengaruh oleh kasus ini. Juru bicara tim pemenangan, Haidar Jidar, menyatakan bahwa mereka akan terus fokus pada kampanye dan program-program yang telah direncanakan untuk masyarakat Palopo.
Trisal merupakan calon kepala daerah dengan harta kekayaan yang sangat fantastis. Dalam laporan harta kekayaan yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jumlah harta Trisal Tahir mencapai Rp 981 miliar. Laporan ini sebagai salah satu dokumen persyaratan yang diajukan saat mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah di Palopo.
Harta yang tajir melintir dari Trisal terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp. 144 miliar. Aset ini tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Kabupaten Luwu, Kota Palopo, dan Kota Bogor. Trisal juga punya alat transportasi dan mesin berupa mobil dan kapal. Nilai aset ini sebesar Rp 38 miliar lebih. Trisal juga punya uang kas dan setara kas mencapai Rp 25 miliar.
Pengusaha ini punya surat berharga yang mencapai Rp 773 miliar, tanpa punya utang sama sekali. Informasi yang dihimpun menyebutkan Trisal yang merupakan putra asli Palopo itu sukses menjadi pengusaha di Jakarta dan mancanegara. Dahulu, dia merantau di Jakarta kemudian ke Norwegia. Di beberapa negara Eropa, Trisal menekuni bisnis travel dan pelayaran.
Kini, Trisal memimpin empat perusahaan perkapalan yang menjangkau jaringan internasional seperti di Siprus, Yunani, dan Filipina. Trisal juga dipercaya sebagai petinggi industri pelayaran yang berbasis di Namibia, Afrika Selatan. Jabatan itu diemban hingga kini menjelang Pilwali Palopo. Pencalonan Trisal Tahir yang menggandeng Akhmad Syarifuddin alias Ome sebagai calon wakil wali kota, menjadi perhatian karena yang bersangkutan diduga menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar.
Trisal belum memberi tanggapan mengenai perkara tersebut. Yang bersangkutan tidak merespons saat dikonfirmasi. Namun, juru bicara Trisal-Ome, Haedar Djidar menanggapi santai proses hukum yang sedang dihadapi jagoannya tersebut. Haedar menyebut pihaknya selalu kooperatif memenuhi setiap panggilan konfirmasi atau pemeriksaan yang dilakukan tim Gakkumdu Palopo. ” Kalau dipanggil tentu sebagai warga negara yang baik dan taat hukum tentu harus melayani (hadir), lebih proaktif,” kata mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo tersebut, Senin, 7 Oktober 2024.
Haedar mengaku hingga saat ini Trisal Tahir belum mengambil upaya hukum lain atas tudingan penggunaan ijazah palsu tersebut. Terlebih, kata dia, dalam sidang di Bawaslu Palopo sudah teruji bahwa hal yang apa dituduhkan terhadap Trisal tidak benar. ” Sebenarnya itu sudah teruji lewat sidang musyawarah di Bawaslu dan saya kira itu sudah cukup. Mengenai upaya-upaya yang lain nanti kami lihat seperti apa perkembangan ke depan,” imbuh dia.
Haedar juga mengklaim, meskipun Trisal Tahir sedang dirundung isu kasus hukum atas dugaan penggunaan ijazah palsu, namun hal itu sama sekali tidak mengganggu kerja-kerja tim pemenangan Trisal-Ome di lapangan. “Tidak sama sekali berpengaruh (saat kampanye). Kami tetap konsentrasi pada strategi-strategi di lapangan untuk kemenangan. Kami tidak terpengaruh terkait kasus yang ada,” imbuh dia.
Justru, sambung Haedar, dengan adanya kasus ini tim pemenangan Trisal-Ome lebih giat lagi turun ke lapangan bertemu masyarakat. Menurut dia, laporan kasus dugaan tindak pidana pemilu terhadap Trisal itu bukan penghalang dalam melanjutkan kerja-kerja politik menjelang pemilihan kepala daerah, 27 November nanti.
“Kami justru malah lebih giat turun ke lapangan karena kami anggap tidak ada hal yang perlu menghalangi. Kalau ada orang mau lapor terkait ijazah Trisal itu lain soal. Kami di tim pemenangan harus kerja terus, tidak ada pengaruhnya (kasus ijazah itu),” ujar Haedar.
Sekedar diketahui, laporan dugaan ijazah palsu Trisal Tahir ini turut menyeret tiga Komisioner KPU Palopo. Ketiga Komisioner KPU yang ikut dilaporkan dalam kasus ini yakni Irwandi Djumadi, Abbas Djohan dan Muhatzir Muh Hamid. Mereka dilaporkan oleh Sulaiman Nus’an Hasli dengan nomor laporan : 052/PP.01.02./K.SN.-23/10/2024 per tanggal 1 Oktober 2024 atas kasus dugaan tindak pidana Pemilu. Temuan Bawaslu Kota Palopo dalam hal ini Gakkumdu, ijazah Trisal Tahir diduga palsu karena tidak terdaftar di Dinas Pendidikan Provinsi Khusus DKI Jakarta.(*)






