PAREPARE, KILASSULAWESI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare akhirnya menghentikan status laporan penggunaan fasilitas negara oleh salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Parepare.
Pemberitahuan tentang status laporan nomor 02/PL/PW/Kota/27.02/X/2024 tanggal 7 Oktober 2024 yang diregistrasi dengan nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/27.02/X/2024 tanggal 8 Oktober 2024 dihentikan. Penghentian dilakukan dengan alasan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
Hal ini terungkap sesuai dengan surat pemberitahuan tentang status laporan pertanggal 13 Oktober 2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Parepare, Zainal Asnun. “Iya, laporan atas dugaan penggunaan fasilitas negara oleh salah satu paslon tidak terbukti,”singkat Zainal Asnun, Ahad, 13 Oktober 2024.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam Pilkada Kota Parepare 2024. Dalam berita sebelumnya tim Sentral Gakkumdu telah memeriksa 13 orang sebagai saksi dalam penggunaan fasilitas negara dalam sebuah kegiatan yang dilakukan pasangan calon nomor urut 4 di Pilkada Parepare.
Pasangan calon dengan tagline Erat Bersalam dilaporkan menggunakan fasilitas negara dalam sebuah kegiatan di Cafe S3Box. Dimana fasilitas negara itu dilaporkan merupakan milik Dinas Kominfo Pemkot Parepare.
Fasiltas Negara
Larangan menggunakan fasilitas negara dalam masa kampanye tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa melarang pasangan calon yang menduduki sebagai pejabat negara menggunakan fasilitas negara selama masa tahapan kampanye berlangsung.
Mengutip Pasal 304 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2017 menjelaskan, dalam melaksanakan kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
Hal ini juga tertuang dalam Pasal 281 yang menyatakan bahwa adanya larangan bagi pejabat eksekutif, termasuk menteri untuk menggunakan fasilitas jabatannya saat kampanye kecuali fasilitas pengamanan. Fasilitas negara yang dimaksud pada dasarnya adalah segala jenis fasilitas yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD.(*)






