PAREPARE, KILASSULAWESI– Pelantikan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 besar kemungkinan akan mundur hingga Maret 2025. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menuturkan kemungkinan tersebut.
Padahal, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sementara, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota terpilih akan dilantik pada 10 Februari 2025.
Menurut Bima Arya, pelantikan diundur karena mempertimbangkan sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan mulai awal Januari 2025.
“Bukan penundaan. Kita harus menyesuaikan jadwal persidangan MK, kemarin juga digeser ya pendaftarannya, dari Januari menjadi Desember. Persidangan juga bergeser, kita harus menunggu,” ujarnya pada Jumat, 22 Desember 2024, kemarin.
Di Sulawesi Selatan sendiri, terdapat sebelas hasil Pilkada yang diajukan ke MK, yaitu satu Pilkada Gubernur Sulsel, tiga Pilkada Wali Kota (Makassar, Palopo, dan Parepare), serta tujuh Pilkada Bupati (Bulukumba, Selayar, Takalar, Pangkep, Pinrang, Toraja Utara, dan Jeneponto).
Rencananya, pelantikan kepala daerah terpilih akan terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama akan mendahulukan kepala daerah yang gugatan sengketanya ditolak atau yang tidak digugat ke MK. “Sementara kan kalau menunggu yang gugatan enggak mungkin. Nah, sekarang sedang dibicarakan mungkin dibagi dua tahap. Tahap kedua nanti yang berbeda-beda (kepala daerah terpilih) yang memang berperkara,” tambah Bima.
Lebih lanjut, Wamendagri menegaskan bahwa pemerintah pusat berupaya agar pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan secara serentak. Dengan begitu, masa jabatan mereka juga berjalan serempak. “Prinsipnya Pilkada serentak maka pelantikan harus serentak. Pilkada serentak itu kan supaya masa pemerintahan sama. Nah, karena itu gak boleh berbeda-beda, sebisa mungkin harus serentak,” tutupnya.(*)






