Mahkamah Konstitusi Kabulkan Penarikan Perkara PHPU Gubernur Sulawesi Utara

Sulawesi Utara

JAKARTA, KILASSULAWESI – Mahkamah Konstitusi (MK) membawa kabar baik dengan mengabulkan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulawesi Utara yang diajukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Nomor Urut 2, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw. Keputusan ini disampaikan dalam sidang pengucapan ketetapan di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung 1 MK, Jakarta.

“Mahkamah telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Majelis Hakim juga memerintahkan Kepaniteraan MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Bacaan Lainnya

Sebagai informasi, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Nomor Urut 2, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw, mencabut permohonan perkara PHPU Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada Senin (13/1/2025) lalu. Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 1 dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Pihak Terkait dalam Perkara

Pihak Terkait dalam perkara ini ialah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Nomor Urut 1, Yulius Selvanus dan Johannes Victor Mailangkay. Sebelumnya, Elly Lasut-Hanny Pajouw sempat mengajukan permohonan yang petitumnya meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 866 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024. Pemohon juga meminta agar Majelis menetapkan Pihak Terkait dibatalkan atau didiskualifikasi dari gelaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2024.

Dalam petitum alternatifnya, Pemohon meminta agar KPU RI mengambil alih pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Provinsi Sulawesi Utara tanpa diikuti Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1. Hasil ini diharap membawa angin segar bagi masyarakat Sulawesi Utara. Dengan keputusan MK ini, diharapkan situasi politik di daerah tersebut bisa lebih kondusif dan masyarakat bisa melanjutkan aktivitasnya dengan tenang dan damai.

Provinsi Sulawesi Utara:

Provinsi Sulawesi Utara terletak di ujung Pulau Sulawesi dan berbatasan dengan negara Filipina di sebelah Utara. Ibukota provinsi ini adalah Manado. Sulawesi Utara mempunyai motto: “Si Tou Timou Tumou Tou” (Bahasa Minahasa: Manusia hidup untuk menghidupi/mendidik/menjadi berkat orang lain). Hari jadi Provinsi Sulawesi Utara yaitu pada tanggal 14 Agustus 1959, dan dasar hukumnya adalah UU 13/1964.

Total populasi di provinsi ini sebesar 2.575.933 jiwa, dengan luas area 15.069 km². Suku-suku yang terdapat di provinsi ini antara lain Suku Minahasa (30%), Sangir (19,8%), Mongondow (11,3%), Gorontalo (7,4%), dan Tionghoa (3%). Agama-agama yang hidup di provinsi ini terdiri dari Protestan (63,60%), Islam (30,90%), Katolik (4,40%), Kong Hu Cu (0,02%), Buddha (0,14%), dan Hindu (0,58%).(*)

Pos terkait