Kejati Sulsel Setujui Restoratif Justice untuk Kasus Pencurian di Pasar Sentral Pekkae

Kajati Sulsel saat memimpin ekspose Restoratif Justice

MAKASSAR, KILASSULAWESI– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan Kasi Oharda, Alham mengadakan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Barru di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Selasa, 18 Februari 2025.

Kegiatan ini juga dihadiri secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barru Syamsurezky, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator, dan jajaran.

Bacaan Lainnya

Kejari Barru mengajukan RJ untuk tersangka Haris bin Jamaluddin (51 tahun), yang melanggar pasal 362 Ayat (1) KUHP (kasus pencurian) terhadap korban Nadirah binti Idris (44 tahun). Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Desember 2024 di Pasar Sentral Pekkae, Kelurahan Tanete Rilau, Kabupaten Barru. Tersangka Haris mengambil lima karung berisi kantong plastik tanpa seizin korban untuk dijual di Kota Barru, menyebabkan kerugian sekitar Rp3.340.000 bagi Nadirah.

Tersangka Haris memiliki istri dan dua anak perempuan berusia 10 dan 12 tahun, dan bekerja sebagai buruh lepas. Ia mengajukan RJ dengan alasan bahwa ini adalah tindak pidana pertamanya, adanya perdamaian antara tersangka dan korban, serta dukungan positif dari masyarakat terhadap proses RJ.

Kajati Sulsel, Agus Salim, menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka, dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.

Setelah persetujuan RJ, Wakajati Sulsel meminta jajaran Kejari Barru untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, mengembalikan barang bukti kepada korban, dan membebaskan tersangka. “Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.(*)

Pos terkait