MAKASSAR, KILASSULAWESI– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Agus Salim, memimpin pertemuan penting dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulsel, H. Ali Yafid, dan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel, R. Agus Marhendra. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Kajati Sulsel pada Kamis, 6 Maret 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Kajati Sulsel menginisiasi pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertifikasian Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah. Tim ini bertujuan untuk mempercepat proses legalisasi dan sertifikasi tanah wakaf, khususnya untuk rumah ibadah di Sulawesi Selatan, demi menghindari konflik hukum di masa mendatang.
“Tim Terpadu ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum tanah wakaf, khususnya rumah ibadah. Kita tidak ingin tanah atau lahan rumah ibadah, khususnya masjid, berpolemik di kemudian hari,” ujar Agus Salim.
Sebagai tahap awal, tim akan memfokuskan program ini di wilayah Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros. Kejaksaan Tinggi Sulsel melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan pendampingan hukum selama proses tersebut.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Sulsel, H. Ali Yafid, menyampaikan bahwa legalisasi tanah wakaf masih menghadapi tantangan besar yang dapat memicu masalah administrasi hingga kehilangan aset. Ia menyambut baik kolaborasi ini sebagai solusi atas persoalan tersebut.
“Kami sangat menyambut baik sinergi ini mengingat pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf, khususnya untuk rumah ibadah, guna memastikan pemanfaatannya sesuai prinsip yang berlaku,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Kakanwil ATR/BPN Sulsel, R. Agus Marhendra, yang menegaskan kesiapan pihaknya untuk mensukseskan program ini. Ia berharap bahwa beberapa sertifikat dapat diterbitkan selama bulan Ramadan ini.
“Kita bergerak cepat sesuai tupoksinya. Kemenag dari sisi kelengkapan administrasi dan ikrar wakafnya. Kejaksaan dari sisi percepatan dan mendorong kepastian hukumnya. Dan ATR/BPN dari sisi penerbitan sertifikatnya,” jelas Agus Marhendra.
Langkah sinergis ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memastikan legalitas dan kepastian hukum tanah wakaf untuk rumah ibadah.(*)






