MAKASSAR– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Agus Salim, bersama Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Kepala Seksi Oharda Alham, dan Kasi Teroris Parawangsah, memimpin ekspose Restoratif Justice (RJ) atas kasus dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
Kegiatan ini berlangsung di lantai dua Kantor Kejati Sulsel pada Selasa, 25 Maret 2025, dengan partisipasi virtual dari Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Alfian Bombing, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator, serta jajaran lainnya.
Perkara yang diajukan untuk RJ melibatkan tersangka Jono Rumpa Patanggung (28 tahun) yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atas tindak penganiayaan terhadap korban yang merupakan pamannya sendiri, Acong (46 tahun).
Peristiwa ini terjadi pada 30 Januari 2025 di Jalan Poros Tampo-Simbuang, Kelurahan Tampo, Kabupaten Tana Toraja, dan dipicu oleh kesalahpahaman lama terkait Pilkada 2024. Tersangka Jono merupakan seorang tukang bangunan, ayah dari dua anak, dan memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban.
Berdasarkan investigasi, alasan pengajuan RJ meliputi faktor bahwa tersangka adalah pelaku pertama kali (bukan residivis), kasus ini tergolong tindak pidana ringan dengan ancaman di bawah lima tahun penjara, serta telah terjadi perdamaian di antara kedua pihak.
Korban juga menyatakan telah memaafkan tindakan tersangka. Kajati Sulsel menyetujui permohonan RJ setelah memastikan terpenuhinya syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kami telah meninjau testimoni dari korban, tersangka, dan keluarga, serta melihat respons positif masyarakat. Dengan ini, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” ujar Agus Salim.
Kajati Sulsel juga menegaskan pentingnya penyelesaian administrasi perkara secara transparan dan non-transaksional. Ia meminta jajaran Kejari Tana Toraja untuk segera menyelesaikan dokumen perkara dan membebaskan tersangka. “Jaga kepercayaan pimpinan dan publik dengan menjaga integritas dalam penyelesaian perkara ini,” pesannya.
Dengan persetujuan RJ ini, tercipta harapan baru untuk penyelesaian konflik melalui pendekatan yang lebih humanis dan mendamaikan, khususnya dalam kasus yang melibatkan hubungan keluarga. Semangat keadilan restoratif ini dinilai sebagai langkah penting untuk menjaga harmoni sosial dan kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum.(*)






