DPRD Pangkep Sepakati Empat Rancangan Peraturan Daerah dalam Sidang Paripurna

Bupati menyerahkan 4 ranperda kepada Ketua DPRD Pangkep

PANGKEP — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep menggelar sidang paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap empat rancangan peraturan daerah (Ranperda). Sidang yang berlangsung di Ruang Rapat Sidang A DPRD Kabupaten Pangkep pada Kamis, 17 April 2025 itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Haris Gani.

Turut dihadiri Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau, Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda), staf ahli, asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian (Kabag), serta camat se-Kabupaten Pangkep.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan empat rancangan peraturan daerah tersebut.

“Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, terutama pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas keikhlasan dan kesungguhan dalam melaksanakan pembahasan empat Ranperda ini,” ujar MYL.

Adapun empat Ranperda yang disepakati dalam sidang tersebut antara lain:

1. Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Citra Mas: Rancangan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah melalui peningkatan layanan perbankan yang transparan dan akuntabel.
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah: Ranperda ini diharapkan memberikan kemudahan dalam berusaha dengan memastikan proses yang sederhana, cepat, dan efektif, guna meningkatkan investasi dan pemberdayaan UMKM.
3. Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh: Pemerintah daerah diwajibkan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat agar lebih layak, sehat, dan harmonis sesuai prinsip demokrasi yang transparan.
4. Ranperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik: Regulasi ini ditujukan untuk melindungi lingkungan hidup dengan mengatur pengelolaan air limbah agar tidak merusak ekosistem.

MYL juga menegaskan bahwa proses penyusunan keempat Ranperda tersebut telah melewati tahapan-tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengakhiri sidang paripurna, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau dan Ketua DPRD Kabupaten Pangkep Haris Gani sebagai simbolisasi kesepakatan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut.(*)

Pos terkait