DPRD Parepare Desak Pemkot Tutup Indomaret yang Langgar Perda

PAREPARE– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare kembali mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera menutup sementara salah satu retail modern, Indomaret, yang diduga melanggar peraturan daerah (Perda). Desakan ini mencuat dalam rapat koordinasi yang digelar oleh Komisi I DPRD bersama sejumlah instansi terkait pada Selasa, 25 Februari 2025.

Rapat yang berlangsung dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Satpol PP, Asisten 2, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta perwakilan dari kecamatan dan kelurahan. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD, Kamaluddin Kadir, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Pemkot yang dinilai mengabaikan rekomendasi dari DPRD.

Bacaan Lainnya

“Ini kan sudah ada rekomendasi dari DPRD. Sudah jelas melanggar Perda. Kami minta pemerintah daerah segera mengeluarkan surat penutupan sementara retail Indomaret di Jalan Nurussamawati ini. Ini rekomendasi atas nama lembaga daerah. Jadi harus dijaga marwah lembaga dan aturan perda,” tegas Kamaluddin.

Kamaluddin juga menekankan pentingnya tindakan tegas dari Pemkot untuk menjaga integritas peraturan daerah dan memastikan bahwa pelanggaran seperti ini tidak terulang di masa depan. Menurutnya, langkah ini tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Dengan adanya desakan ini, DPRD Parepare berharap Pemkot segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Rapat koordinasi ini menjadi bukti komitmen DPRD dalam mengawal pelaksanaan perda dan memastikan kepatuhan semua pihak terhadap aturan yang berlaku.(*)

Pos terkait