BP3MI Sulsel Intensifkan Pencegahan Pekerja Migran Nonprosedural

Pekerja migran Indonesia yang berupaya masuk ke Malaysia tanpa dokumen resmi saat tiba di Pelabuhan Nusantara

MAKASSAR– Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Selatan terus meningkatkan upaya pencegahan pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural.

Operasi ini dilakukan secara intensif di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dengan menggandeng Polsek Bandara, Imigrasi Kelas I Makassar, petugas bandara, serta maskapai Batik Air.

Bacaan Lainnya

Langkah ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima BP3MI Sulsel pada Sabtu, 24 Mei 2025, malam, mengenai rencana keberangkatan calon PMI tanpa prosedur resmi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, BP3MI berkoordinasi dengan Polsek Bandara dan Imigrasi Makassar untuk mengamankan situasi. Pada Minggu, 25 Mei 2025, tim gabungan mulai melakukan screening di Bandara Sultan Hasanuddin guna mengidentifikasi calon PMI yang hendak berangkat secara nonprosedural.

Dari hasil pemeriksaan, delapan orang terdiri dari enam dewasa, satu anak, dan satu balita terindikasi hendak berangkat tanpa dokumen yang sesuai. Mereka kemudian dikumpulkan di gate 6 untuk pemeriksaan lebih lanjut, mencakup verifikasi paspor, KTP, dan tiket pesawat.

Setelah pemeriksaan awal, kedelapan calon PMI tersebut dibawa ke Polsek Bandara untuk penyelidikan lebih mendalam terkait prosedur keberangkatan mereka. Selanjutnya, mereka diserahkan ke Polda Sulawesi Selatan untuk tindakan penanganan lebih lanjut.

Kepala BP3MI Sulsel, Dharma Saputra, menegaskan bahwa keberangkatan pekerja migran harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh undang-undang. “Bekerja ke luar negeri secara prosedural adalah satu-satunya cara untuk melindungi hak pekerja migran dan mencegah eksploitasi yang sering terjadi pada mereka yang berangkat secara ilegal,” ujar Dharma.

Sementara itu, dari operasi serupa di Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara. Pada Senin, 26 Mei 2025 tiba di Pelabuhan Nusantara, Parepare. Diangkut menggunakan KM Pantokrator, sebanyak 116 calon pekerja migran Indonesia yang berupaya masuk ke Malaysia tanpa dokumen resmi melalui jalur tidak resmi dideportasi.

Mayoritas dari mereka berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Palembang, serta beberapa daerah di Sulawesi Selatan seperti Parepare, Pinrang, Sidrap, Bulukumba, Toraja, Luwu, dan Polman. “Benar sekali, dari data kami ada 116 calon PMI yang dideportasi melalui Pelabuhan Nusantara Parepare,” singkat Dharma Saputra.

Kasus-kasus ini semakin menegaskan pentingnya sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat agar memahami prosedur legal dalam bekerja di luar negeri. BP3MI Sulsel berkomitmen untuk terus mencegah praktik keberangkatan ilegal yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan hak pekerja migran.(*)

Pos terkait