Atasi Tunggakan Rp14 Miliar, PAM Tirta Karajae Gandeng Kejaksaan Negeri Parepare

PAREPARE— Dalam upaya mengatasi beban piutang pelanggan yang menumpuk sejak berdirinya, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Karajae Kota Parepare resmi menjalin kerja sama hukum dengan Kejaksaan Negeri Parepare.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini berlangsung di Kantor Wali Kota, Senin, 30 Juni 2025, dan disaksikan langsung oleh Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, bersama jajaran pejabat pemerintahan dan Jaksa Pengacara Negara.

Bacaan Lainnya

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Abdillah, dan Direktur PAM Tirta Karajae, Andi Firdaus Djollong. Kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang telah diteken sebelumnya pada tahun 2024, sebagai bagian dari langkah strategis mengoptimalkan pendapatan perusahaan daerah.

“Kerja sama ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara,” ungkap Firdaus dalam sambutannya.

Tunggakan Membengkak hingga Rp14 Miliar

Dari data yang diungkap, total piutang PAM Tirta Karajae telah mencapai Rp14 miliar. Sekitar Rp7 miliar di antaranya berasal dari 2.691 pelanggan yang sudah tidak aktif, sementara sisanya merupakan tunggakan dari 4.522 pelanggan aktif. Kejaksaan Negeri Parepare akan berperan aktif dalam proses penagihan kepada seluruh pelanggan, termasuk dengan pendekatan hukum jika diperlukan.

Firdaus menekankan bahwa pendekatan awal tetap mengedepankan sosialisasi dan solusi yang humanis.

“Kami membuka ruang negosiasi dan telah lama memberikan keringanan bagi pelanggan, termasuk skema cicilan. Jika ditemukan lonjakan pemakaian tak wajar, kami pun siap melakukan koreksi,” jelasnya.

Langkah ini diyakini tidak hanya akan mendorong efektivitas penagihan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kontribusi terhadap keberlanjutan layanan air bersih di kota Parepare.

Sinergi Lintas Institusi untuk Efektivitas Hukum

Kajari Parepare, Abdillah, menyebut kerja sama ini sebagai instrumen penting dalam memperkuat sinergi antara institusi daerah dan aparat penegak hukum.

“Objek kerja sama mencakup tagihan rekening air, rekening non-air, serta aset milik PAM Tirta Karajae. Kami akan memberikan bantuan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara untuk menyelesaikan persoalan secara perdata maupun tata usaha negara,” ujar Abdillah.

Dengan implementasi kerja sama ini, pemerintah kota berharap penerimaan pendapatan PAM akan lebih optimal dan pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas.(*)

Pos terkait