Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN di Makassar: Kejati Sulsel Tahan Dua Tersangka

Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Makassar, periode 2022–2023.

MAKASSAR– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) secara resmi menetapkan dan menahan dua tersangka berinisial AH dan ER dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Makassar, periode 2022–2023.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel menggelar perkara atas pemeriksaan intensif terhadap keduanya. Dua alat bukti yang cukup menjadi dasar hukum penetapan, tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor 58/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama AH dan Nomor 59/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama ER.

Bacaan Lainnya

“Keduanya telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat oleh tim medis sebelum ditahan,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus, Jabal Nur.

AH dan ER kini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Makassar berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-84/P.4.5/Fd.2/07/2025 dan Print-85/P.4.5/Fd.2/07/2025, terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2025.

Modus Kredit Fiktif 

Penyidikan mengungkap modus operandi yang melibatkan 139 nasabah dalam kurun waktu November 2022 hingga Desember 2023. Berkas permohonan kredit diperoleh dari pihak ketiga atau calo, sementara para calon nasabah dinilai tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan bank. Hal ini mengindikasikan terjadinya fraud dalam proses pencairan.

Akibat perbuatan tersebut, Bank BUMN mengalami kerugian negara mencapai lebih dari Rp 6,56 miliar.

Tim penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab. Kejati menghimbau semua saksi untuk bersikap kooperatif serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum.

“Arahan Bapak Kajati, agar tim penyidik bertindak profesional, berintegritas, dan menjunjung akuntabilitas dalam proses hukum,” tegas Jabal.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara serta denda berat.(*)

Pos terkait