Kompolnas Akui Eksekusi Paludai Sudah Sesuai SOP, Laporan Sudah Diterima Sejak 2023

POLMAN,– Fakta baru terungkap dalam kasus bentrokan berdarah saat eksekusi lahan di Dusun Paludai, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar. Ternyata, rencana eksekusi tersebut sudah diketahui oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sejak tahun 2023.

Informasi ini mencuat saat dua komisioner Kompolnas RI melakukan kunjungan langsung ke lokasi, menyelidiki insiden bentrok antara aparat dan warga yang menolak eksekusi. Salah satu komisioner, Irjen Pol. (Purn) Ida Oetari Poernamasasi, S.A.P., M.A., menyebut bahwa pihak penggugat sudah melayangkan laporan kepada Kompolnas sejak tahun lalu.

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut berkaitan dengan permintaan pengamanan dari Polres Polewali Mandar, yang saat itu belum ditindaklanjuti. Akibatnya, eksekusi urung dilakukan pada 2023.

Namun pada tahun 2025, saat eksekusi akhirnya dilakukan, terjadi perlawanan dari pihak tergugat yang berujung bentrokan dan menyebabkan sejumlah korban luka, baik dari warga maupun aparat kepolisian.

Kompolnas menegaskan, proses pengamanan yang dilakukan aparat saat eksekusi di Paludai telah sesuai dengan prosedur tetap (SOP). Mereka juga membantah adanya dugaan salah tangkap terhadap seorang warga bernama Jamaluddin.

“Tidak benar ada salah tangkap. Justru saudara Jamaluddin merupakan korban pengeroyokan oleh massa dari pihak tergugat saat bentrokan terjadi. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan,” tegas Ida Oetari Saat kunjungan Ke Mapolres Polman kamis 24 Juli 2025

Senada dengan itu, Komisioner Kompolnas lainnya, Yusuf, menyebut kunjungan mereka kali ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang pernah disampaikan oleh pihak penggugat yang telah memenangkan perkara perdata atas lahan di Paludai.

Berdasarkan hasil temuan di lapangan, Kompolnas menyimpulkan bahwa pengamanan oleh Polres Polewali Mandar selama proses eksekusi telah sesuai dengan standar operasional, dan tidak ditemukan pelanggaran prosedur.(*)

Pos terkait