PAREPARE– Pemerintah Kota Parepare memutuskan menunda sementara penerapan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi 9.015 wajib pajak. Keputusan ini diambil langsung oleh Walikota Parepare, menyusul masukan dari masyarakat dan perlunya konsultasi lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, menjelaskan bahwa dari total 51.183 wajib pajak PBB di Parepare, sebanyak 33.544 mengalami penurunan nilai pajak, 8.624 tetap, dan hanya 9.015 yang mengalami kenaikan.
“Kenaikan ini sebenarnya merupakan rekomendasi dari BPK RI, karena sejak tahun 2011 Parepare belum pernah melakukan penyesuaian NJOP,” ujarnya, Rabu, 20 Agustus 2025, usai menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Parepare.
Hamka menambahkan, target penerimaan PBB sebelum kenaikan adalah Rp6 miliar, dan setelah penyesuaian hanya naik sekitar 1% menjadi Rp6,116 miliar. Meski kenaikannya tergolong kecil, dampaknya cukup kompleks. “Ada warga yang ingin menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan kredit, namun nilai SPPT-nya terlalu rendah dibandingkan nilai transaksi riil. Ini jadi kendala tersendiri,” jelasnya.
Terkait penolakan yang sempat muncul dari masyarakat, Hamka menyebutkan bahwa hal tersebut kemungkinan besar dipicu oleh proses pendaftaran yang belum dilakukan oleh dinas terkait. “Ada nomor pendaftaran yang harusnya diinput, tapi belum dilakukan. Ini yang jadi dasar penolakan teknis di lapangan,” katanya.
Pemerintah Kota Parepare berkomitmen untuk meninjau kembali kebijakan ini secara menyeluruh, dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan transparansi. Konsultasi dengan BPK RI akan menjadi langkah penting sebelum keputusan final diberlakukan.(*)






