Residivis Kasus Pencurian Kembali Diamankan, Kali Ini Terlibat Penganiayaan di Parepare

Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Polres Parepare

PAREPARE— Seorang pria berinisial NH alias IA (31), warga Desa Solie, Kecamatan Donri Donri, Kabupaten Soppeng, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial Dalita (46), ibu rumah tangga asal Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Kasus ini bermula dari konflik pribadi antara pelaku dan korban yang diketahui menjalin hubungan dekat. NH sebelumnya telah menggadaikan sepeda motor milik korban tanpa sepengetahuannya. Dari hasil gadai tersebut, NH hanya memberikan sebagian uang kepada korban.

Bacaan Lainnya

Ketika korban mendatangi rumah pelaku di Jalan Sawi, Kelurahan Ujung Baru, pada Selasa, 26 Agustus 2025, untuk menagih sisa uang gadai, pelaku justru meminta uang tambahan dengan dalih akan menebus kembali motor tersebut.

Ketegangan memuncak ketika korban menolak permintaan tersebut. NH yang emosi kemudian menyeret korban dari kursi tempatnya duduk hingga terjatuh. Ia lalu mengambil balok kayu dari serbuk gergaji dan memukulkan ke arah wajah korban sebanyak tiga kali. Beruntung, korban sempat menangkis serangan tersebut sehingga luka serius dapat dihindari.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, SH., MH., melalui Kanit Resmob AIPTU Muh Ramli Jabir, segera menginstruksikan tim untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan laporan polisi yang diterima SPKT Polres Parepare pada hari kejadian, tim Resmob berhasil melacak keberadaan pelaku di BTN Mario City, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Pada Minggu, 7 September 2025, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti berupa satu batang balok kayu. Dalam proses interogasi, NH mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia memukul korban di bagian punggung, wajah, dan paha.

Informasi tambahan dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa NH merupakan residivis kasus pencurian sebanyak dua kali dan telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Parepare.

Atas perbuatannya, tersangka NH dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Parepare. Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam hubungan pribadi.(*)

Pos terkait