PAREPARE — Tim Resmob Polres Parepare berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang pemuda berusia 18 tahun. Aksi kekerasan yang dipicu oleh emosi pribadi ini terjadi di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, pada Senin, 18 Agustus 2025, lalu.
Korban bernama Darwin Darwis, seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Amal Bakti, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, mengalami luka robek di bagian belakang kepala akibat pukulan benda keras berupa blok motor.
Menurut laporan polisi yang diterima SPKT Polres Parepare, insiden bermula ketika dua pelaku, SR (22) dan MH (24), mendatangi rumah korban untuk mengklarifikasi ucapan korban yang dianggap menghina orang tua salah satu pelaku.
Pertemuan tersebut berujung pada pertengkaran yang kemudian memicu aksi kekerasan. Dalam kronologis kejadian, SR memukul kepala korban menggunakan blok motor, sementara MH mendorong dan memukul wajah korban dengan tangan kosong. ” Kedua pelaku merupakan karyawan swasta yang berdomisili di Parepare dan Donggala,”ujar Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Aguspurwanto melalui Kanit Resmob Polres Parepare, Ipda Paramudya Fitransyah, Kamis, 11 September 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Paramudya Fitransyah, pelaku SR berhasil diamankan pada Senin malam, 7 September 2025, sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Garuda Wekke’e, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Kedua pelaku telah menjalani proses interogasi di Polres Parepare dan mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa satu unit blok motor turut diamankan sebagai alat yang digunakan dalam tindak kekerasan tersebut.
Kasus ini kini ditangani berdasarkan Pasal 170 Ayat 1 ke-1(e) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)






