Korupsi Ekspor CPO: Negara Pulihkan Rp13 Triliun, Prabowo Soroti Pembangunan Kampung Nelayan

Perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13 triliun lebih dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan. Dana tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

Acara penyerahan digelar di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, dan menjadi momentum penting dalam penegakan hukum serta pemulihan keuangan negara dari praktik korupsi berskala besar.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung atas kerja keras dan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran, terutama Kejaksaan Agung yang telah dengan gigih bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi, penyelewengan,” ujar Presiden Prabowo.

Presiden menegaskan bahwa nilai pengembalian tersebut memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan dalam pembangunan yang berkeadilan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Ia menyebut dana Rp13 triliun itu dapat digunakan untuk merenovasi lebih dari 8.000 sekolah atau membangun 600 kampung nelayan dengan fasilitas modern.

“Sekarang kita memperbaiki, kita membangun desa-desa nelayan dengan fasilitas modern. Rencananya sampai akhir 2026 kita akan dirikan 1.100 desa nelayan, tiap desa itu anggarannya Rp22 miliar. Jadi Rp13 triliun ini berarti kita bisa membangun 600 kampung nelayan,” lanjutnya.

Jaksa Agung: Kerugian Negara Capai Rp17 Triliun

Dalam laporannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap bahwa perkara korupsi ekspor CPO melibatkan sejumlah korporasi besar, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara akibat kasus ini mencapai Rp17 triliun.

“Bahwa kejaksaan telah melakukan satu penuntutan kepada grup korporasi yaitu Wilmar Group dan Musim Mas Group, serta Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara itu Rp17 triliun. Dan hari ini kami akan serahkan sebesar 13,255 (triliun),” jelas Jaksa Agung.

Ia menambahkan bahwa masih terdapat selisih sekitar Rp4,4 triliun yang akan dibayarkan melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi Kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi demi kemakmuran rakyat.

Presiden Prabowo juga menyoroti pentingnya pemberantasan praktik ilegal di sektor sumber daya alam. Ia menyinggung penyelundupan timah dari Bangka Belitung yang berhasil dihentikan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan bersama TNI, Kejaksaan, Polri, dan Bea Cukai. Kerugian dari praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp40 triliun per tahun dan telah berlangsung selama hampir dua dekade.

“Kegiatan-kegiatan ilegal seperti tambang ilegal, under invoicing, over invoicing, dan miss invoicing adalah bentuk penipuan terhadap bangsa sendiri,” tegas Presiden.

Presiden menutup sambutannya dengan ajakan untuk memperkuat sinergi antar-lembaga dalam menjaga integritas pengelolaan sumber daya alam dan memastikan bahwa setiap rupiah yang kembali ke negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.

Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.(*)

Pos terkait