PAREPARE– DPRD Kota Parepare kembali menjadi sorotan publik setelah mencabut hak interpelasi terhadap Wali Kota Tasming Hamid dalam sebuah rapat koordinasi tertutup di ruang Badan Anggaran (Banggar). Langkah ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap mekanisme demokrasi dan pengabaian terhadap konstitusi.
Padahal, hak interpelasi merupakan salah satu instrumen tertinggi dalam fungsi pengawasan DPRD terhadap eksekutif. Namun di Parepare, hak tersebut justru “dimatikan” secara diam-diam, seolah-olah demokrasi bisa dinegosiasikan seperti pos anggaran.
“Lucu saja, lembaga yang seharusnya mengawasi malah menghapus hak pengawasannya sendiri. Itu pun dilakukan diam-diam di ruang Banggar. Ini bukan praktik demokrasi, ini parodi politik yang miskin nalar hukum,” tegas Muh Ikbal, Ketua Bakorcab Fokusmaker Parepare.
Secara hukum, hak interpelasi telah diatur dalam Pasal 159 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Ayat (2) menegaskan bahwa hak interpelasi digunakan untuk meminta keterangan kepada kepala daerah atas kebijakan penting dan strategis yang berdampak luas pada masyarakat.
Namun, pencabutan hak tersebut di Parepare tidak melalui mekanisme paripurna sebagaimana diatur dalam UU MD3 dan PP No. 12 Tahun 2018. Pasal 347 ayat (2) UU MD3 menyebutkan bahwa hak interpelasi harus diajukan oleh minimal 1/3 anggota DPRD dan dibahas dalam rapat paripurna terbuka. Hal serupa ditegaskan dalam Pasal 77 PP No. 12 Tahun 2018. “Sejak kapan ruang Banggar berubah fungsi menjadi tempat pemakaman hak politik rakyat?” sindir Ikbal.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, yang memberikan penjelasan atas enam isu krusial hingga kebijakan perizinan usaha yang dinilai maladministratif. Setelah mendengar janji wali kota untuk menindaklanjuti masalah tersebut, DPRD sepakat mencabut hak interpelasi.
“Interpelasi bukan soal janji politik, tapi soal tanggung jawab konstitusional. Kalau janji bisa menghapus mekanisme hukum, untuk apa ada undang-undang?” ujar Ikbal.
Menurut Ikbal, alasan memperbaiki komunikasi antara eksekutif dan legislatif hanyalah tameng untuk menutupi ketakutan politik sebagian legislator. Ia menyebut DPRD Parepare telah kehilangan keberaniannya sebagai lembaga politik yang seharusnya berdiri sejajar dengan kepala daerah.
“Fungsi pengawasan DPRD bukan terapi komunikasi, tapi mekanisme kontrol terhadap kekuasaan. Kalau setiap kebuntuan diselesaikan lewat rapat koordinasi tertutup, lalu di mana letak kedaulatan rakyat?” tegasnya.
Ikbal juga menyebut bahwa demokrasi prosedural tanpa substansi hanya akan melahirkan parlemen kosmetik, tampak hidup secara formal, namun mati secara moral dan konstitusional.
“Kalau hari ini mereka mencabut interpelasi di ruang koordinasi, besok mungkin mereka akan sahkan kebijakan publik di ruang makan. Ini bukan sekadar pelanggaran aturan, tapi kemunduran moral dalam tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.(*)






