PAREPARE– Proses lelang ban bekas milik PT Elnusa yang digelar melalui aplikasi Balindo oleh PT Balai Lelang Indonesia menuai sorotan tajam. Sejumlah peserta menuding adanya kejanggalan dalam mekanisme deposit dan pengakuan sistem, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak yang merasa sudah memenuhi syarat.
PT Balai Lelang Indonesia melalui Pejabat Lelang Kelas II mengumumkan pelaksanaan lelang noneksekusi sukarela sebanyak ±14 lot berupa scrap alat berat dan ban bekas. Lelang dilaksanakan pada 27 November 2025 dengan sistem close bidding melalui aplikasi Balindo.
Salah satu peserta, CV Mabbarakka Utama, menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 10 juta untuk mengikuti lot 11 dan 12 di Parepare. Penawarannya sempat tertinggi, mencapai Rp 70 juta. Namun, pemenang justru diumumkan dengan nilai Rp 67 juta.
Peserta lain, Askar, mengaku sudah menyetor lebih dari Rp 7 juta sebagai deposit, tetapi sistem tidak mengakui setoran tersebut. “Wajib 5 juta deposit, saya bahkan lebih 7 juta. Pada saat lelang tak diakui sama sistem, pihak balai mengakui salah,” ujar Askar kepada wartawan, Sabtu, 29 November 2025.
Askar menambahkan, ketentuan awal menyebutkan deposit Rp 1 juta untuk lot tertentu, namun kemudian dinaikkan menjadi Rp 5 juta. Peserta menilai perubahan aturan ini tidak transparan dan tidak tercantum jelas dalam klausul lelang. “Setelah dikonfirmasi, Balai Lelang Indonesia disebut telah mengakui adanya kesalahan sistem, namun hasil lelang tetap diumumkan tanpa koreksi,” jelasnya.
Mekanisme Pendaftaran & Jaminan
Peserta diwajibkan:
– Mengunduh aplikasi Balindo di Android/iOS.
– Registrasi dengan data lengkap (nama, email, KTP, NPWP, rekening bank).
– Menyetor jaminan sesuai lot: Rp 100 ribu hingga Rp 5 juta, melalui transfer ke rekening PT Balai Lelang Indonesia di BCA Wahid Hasyim, Jakarta.
– Pemenang wajib melunasi harga pembelian ditambah PPn 12%, bea admin 6,6% per lot, serta jaminan gudang Rp 2 juta.
– Barang harus diambil antara 1–10 November 2025, dengan denda Rp 1 juta per 5 hari jika terlambat.
– Peserta yang kalah dijanjikan pengembalian uang jaminan utuh dalam 1 hari kerja setelah pengumuman.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi aturan lelang yang berubah tanpa pemberitahuan jelas. Validitas sistem aplikasi Balindo dalam mencatat deposit peserta. Dan akuntabilitas PT Balai Lelang Indonesia sebagai penyelenggara resmi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Balindo belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp tidak mendapat jawaban.(*)






