MAJENE – Seperti pada tahun sebelumnya, DPRD Kabupaten Majene tetap menggelar rapat paripurna terkait dengan penyerahan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Majene. Kali ini rapat paripurna DPRD kembali digelar untuk LKPJ Bupati Majene tahun anggaran 2025 yang berlangsung di ruang utama lantai dua DPRD Majene, Senin 30 Maret 2026.
Ketua DPRD Majene, M. Idwar didampingi wakil ketua DPRD Majene, Abdul Wahab memimpin rapat paripurna yang dihadiri lebih dari separuh anggota DPRD Majene dari jumlah 25 anggota. Sehingga rapat itu dinyatakan kourum dan terbuka untuk umum.
Ketua DPRD Majene, M. Idwar menyampaikan proses penyampaian LKPJ di paripurna ini akan dilanjutkan dengan penjelasan dan pemaparan Bupati Majene sehubungan dengan pertanggung jawaban LKPJ Bupati Majene tahun anggaran 2025 lalu.
Setelah itu lanjutnya, akan dibentuk panitia khusus (Pansus) terkait dengan LKPJ Bupati Majene tahun anggaran 2025. Namun, sebelumnya akan didahului dengan rapat gabungan komisi yang ada di DPRD Majene tersebut.
Sementara Bupati Majene Andi Achmad Syukri yang didampingi wakil Bupati Majene Andi Rita Mariani mengucapkan rasa syukur atas kesempatan menghadiri forum mulia ini dalam keadaan sehat wal’afiat, untuk mengikuti agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Majene tahun 2025 kepada DPRD Kabupaten Majene.
Bupati Majene juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Majene yang telah mengagendakan rapat paripurna peyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati tahun anggaran 2025.
Bupati Majene menjelaskan penyampaian LKPJ ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019, yang mengatur bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagai bentuk penyelenggaraan pemerintahan daerah. akuntabilitas
Sehingga LKPJ yang diserahkan ini terdiri dari capaian kinerja indikator makro daerah dan indikator kinerja utama, capaian kinerja pelaksanaan urusan pemerintahan selama tahun 2025, realisasi APBD tahun anggaran 2025 serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya. (Ahp)






