MAJENE – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majene, Napirman mengungkapkan keluhannya terhadap mekanisme penggajian PPPK paruh waktu yang ada di sejumlah organisasi perangkat daerah ( OPD) lingkup Pemkab Majene dinilai belum memenuhi unsur keadilan.
Pasalnya, dari sekitar 5.749 PPPK paruh waktu yang telah resmi menerima surat keputusan (SK) dari pemkab Majene terdapat baru sekitar 2000- an yang menerima gaji sesuai standar yang telah diberlakukan setiap OPD di mana PPPK paruh waktu itu bekerja atau menjalankan tugasnya.
” Hal ini yang membuat saya belum sepakat terkait aturan penggajian PPPK paruh waktu tersebut. Apalagi, status tenaga honorer sudah tidak ada lagi dan sudah berubah menjadi PPPK,” kata Napirman di gedung DPRD Majene.
Sehingga, dia menilai kalau cara seperti ini yang dilakukan dalam hal penggajian yang tidak merata dan belum menimbulkan rasa keadilan bagi setiap PPPK paruh waktu tentu bisa menimbulkan masalah baru.
” Ini perlu mendapat perhatian khusus bagi Pemkab Majene karena PPPK paruh waktu yang aktif harus mendapatkan hak yang sama termasuk yang ada di sekretariat DPRD Majene,” tegas politisi PKB itu.
Selain itu, Napirman juga menyebutkan bahwa peruntukan anggaran bagi PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu dalam APBD Kabupaten Majene mencapai sekitar Rp 8 milliar. Jadi seharusnya bisa dialokasikan penggajiannya secara adil dan merata bagi PPPK paruh waktu tersebut.
Sebelumnya pada Desember 2025 lalu Pemkab Majene resmi menyerahkan SK kepada 5.749 PPPK paruh waktu bertempat di halaman pendopo rumah jabatan Bupati Majene. Penyerahan SK itu dipimpin langsung Bupati Majene Andi Achmad Syukri yang memberikan kepastian status ASN bagi tenaga honorer yang telah mengabdi lama, dengan gaji disesuaikan dari honor yang diterima sebelumnya disetiap instansi tempat menjalankan tugasnya. (Ahp)






