Kasus CCTV Diskominfo Makassar: 5 Tahun Mengendap, Hilang Sinyal di Meja Jaksa

MAKASSAR– Aroma tak sedap dugaan korupsi pengadaan kamera CCTV di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar tahun 2021 masih tercium hingga kini. Meski sudah lima tahun mengendap di meja penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, kepastian hukum kasus senilai Rp2 miliar ini seolah “hilang sinyal”.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulsel, proyek CCTV tersebut menyisakan borok besar: kelebihan pembayaran Rp1,8 miliar serta pengerjaan tak sesuai spesifikasi senilai Rp273 juta. Total kerugian negara ditengarai mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Zulfikar, saat dikonfirmasi Senin, 13 April 2026, berkilah bahwa penanganan perkara masih berjalan di tahap penyidikan. “Masih diperlukan pemeriksaan tambahan saksi dan alat bukti dokumen. Selanjutnya, kami akan kembali meminta audit,” ujarnya singkat. Hingga kini, sedikitnya 35 saksi telah diperiksa.

Kasus ini menyeret nama mantan Kepala Diskominfo Makassar, Ismail Hajiali, yang langsung dinonaktifkan sesaat setelah temuan BPK mencuat. Wali Kota Makassar kala itu, Ramdhan “Danny” Pomanto, menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum. Ia mengakui penonaktifan Ismail merupakan tindak lanjut rapat bersama BPK.

Publik pun mulai gerah dengan lambannya penanganan perkara ini. Sejumlah aktivis antikorupsi di Makassar menilai Kejari seakan bermain “kucing-kucingan” dengan kasus yang jelas-jelas sudah memiliki bukti kuat dari BPK. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum tidak lagi bersembunyi di balik alasan teknis, melainkan segera menetapkan tersangka demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.

Kasus CCTV ini juga menjadi salah satu “dosa warisan” yang membuat laporan keuangan Pemkot Makassar tahun anggaran 2020 gagal meraih predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), dan hanya mendapat WDP (Wajar Dalam Pengecualian).

Hingga berita ini diturunkan, publik menanti keberanian Kejari Makassar untuk segera menetapkan tersangka agar perkara yang telah mengendap sejak 2021 ini tidak berakhir menjadi “peti es”.(*)

Pos terkait