Perkelahian Pelajar di Parepare Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Dua siswa berpelukan, pendekatan restorative justice di Unit PPA Sat Reskrim Polres Parepare.

PAREPARE– Kota Parepare kembali menunjukkan komitmen dalam menjaga keharmonisan sosial. Kasus perkelahian antar pelajar yang sempat viral di media sosial beberapa hari lalu akhirnya diselesaikan secara damai melalui pendekatan restorative justice di Unit PPA Sat Reskrim Polres Parepare.

Proses perdamaian berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026, pukul 15.00 Wita di lantai II Polres Parepare dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta orang tua masing-masing.

Bacaan Lainnya

Perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026 di Jalan Bulu Batu, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat.

Korban berinisial MF (16) dan terduga pelaku M (16) diketahui merupakan teman sekelas di SMAN 2 Parepare. Dalam mediasi, M mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara langsung kepada korban.

MF menerima permintaan maaf tersebut dengan ikhlas. Suasana haru terlihat ketika orang tua korban menyatakan tidak menyimpan dendam, sementara keluarga pelaku menghormati sikap damai tersebut. Kedua belah pihak bahkan saling berpelukan sebagai tanda berakhirnya persoalan.

Dua siswa didampingi orang tuan dan guru

Proses ini turut dihadiri Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Parepare, Andi Asma, serta perwakilan guru SMAN 2 Parepare, Musdaningsih. Kehadiran mereka diharapkan memperkuat pembinaan agar perkelahian antar pelajar tidak kembali terjadi.

Pihak sekolah menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika insiden serupa terulang. Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Saleh menjelaskan bahwa restorative justice menekankan pemulihan keadaan dan perdamaian antara pelaku dan korban, bukan sekadar menghukum.

“Fokusnya adalah memulihkan kerugian korban, memperbaiki hubungan sosial, dan menjaga keharmonisan masyarakat,” tegasnya.

Pos terkait