Teror Busur Panah di Makassar, Driver Ojol Maxim Jadi Korban Penganiayaan

Pelaku penganiayaan menggunakan busur panah terhadap driver ojol Maxim saat diamankan personel Reskrim Polsek Manggala di Mapolsek Manggala, Makassar.

MAKASSAR – Personel Unit Reskrim Polsek Manggala berhasil mengamankan seorang remaja pelaku penganiayaan menggunakan busur panah terhadap pengemudi ojek online Maxim bernama Sandi S (29 tahun), warga Jalan Borong Raya, Kecamatan Manggala, Makassar.

Pelaku berinisial MRH (17 tahun ) diamankan pada Selasa (19/05/2026) sekitar pukul 12.30 WITA di Jalan Lasuloro Raya, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Makassar setelah menyerahkan diri dengan didampingi orang tuanya.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’longan menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (16/05/2026) sekitar pukul 23.15 Wita di Jalan Inspeksi Kanal Bangkala, Kelurahan Bonto Lebang, Kecamatan, Mamajang, Makassar.

“Awalnya korban melintas di lokasi kejadian lalu bertemu dengan pelaku. Saat itu pelaku melepaskan anak panah busur ke arah korban hingga mengenai bagian pinggang kanan korban dan menyebabkan luka,” ujar Kompol Semuel To’longan.

Usai menerima laporan korban, Kapolsek Manggala langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Manggala, AKP Andi Ilham bersama Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif. Polisi juga sempat mengamankan sejumlah rekan pelaku guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Kapolsek, pihak kepolisian kemudian melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga pelaku agar MRH segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Setelah mengetahui dirinya dicari polisi, pelaku akhirnya menyampaikan kepada orang tuanya dan kemudian diantar langsung ke Polsek untuk menyerahkan diri,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, MRH mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku mengaku awalnya sedang melakukan aksi “palimbang” di sekitar lokasi ketika arus lalu lintas mengalami kemacetan. Saat itu pelaku menegur korban agar tidak menerobos kemacetan, namun teguran tersebut berujung cekcok hingga terjadi perkelahian.

“Pelaku mengaku sempat dipukul oleh korban sehingga membalas pukulan tersebut. Setelah itu pelaku melarikan diri lalu mengambil busur dan pelontar yang sebelumnya disimpan di pinggir kanal,” terang Kapolsek.

Tak lama kemudian, pelaku kembali mendatangi lokasi korban memarkir kendaraannya dan langsung melepaskan busur panah ke arah korban hingga mengenai bagian pinggang belakang korban sebelum akhirnya kabur dari lokasi kejadian.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah anak panah busur yang sempat menancap di tubuh korban serta satu buah sweter merah yang digunakan pelaku saat kejadian berlangsung.

Kompol Semuel To’longan menegaskan, motif penganiayaan dipicu karena pelaku tidak menerima teguran dari korban sehingga nekat melakukan penyerangan menggunakan busur panah.

Saat ini, MRH telah diamankan di Mapolsek Manggala dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut.(*)

Pos terkait