KILASSULAWESI.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyampaikan ada perubahan empat nomenklatur dari kementerian/lembaga. Perubahan itu hanya menggabungkan beberapa kementerian menjadi satu dan tidak ada yang dibubarkan. Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani usai Rapat Konsultasi dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, kemarin.
Jokowi dan Pimpinan DPR bertemu untuk membahas adanya perubahan nomenklatur kementerian. “Namun itu bukan perubahan yang krusial. Dalam artian tidak akan ada perpindahan yang besaratau mengubah suatu kementerian. Itu hanya menggabungkan beberapa kementerian menjadi satu. Dan itu pun tidak dibubarkan,” ujar Puan.
Dia mencontohkan Pendidikan Tinggi (Dikti) akan digabung dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Karena Riset dan Teknologi yang dahulu Kemenristek, nantinya akan menjadi badan. Selain itu, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim), akan menjadi Kemenko Maritim plus Investasi. “Lalu Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) akan bergabung dengan Kementerian Pariwisata,” ujarnya.
Dia menilai tidak ada hal yang mengubah tata kementerian sampai harus ada reorganisasi besar-besaran. Puan menegaskan DPR pada prinsipnya menyetujuinya dan tidak ada masalah. Karena Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sudah dibentuk pada pekan lalu. “Nanti pada waktunya tentu saja Presiden akan berkirim surat dan menyampaikan kementerian yang digabung itu akan bersinergi dengan komisi-komisi mana saja,” tuturnya.
Mantan Menko PMK itu berharap kerja sama antara DPR dengan pemerintah akan semakin baik. Ketika menteri sudah dilantik, maka bisa langsung bekerja sama. “Komisi yang ada di DPR saat ini ada 11. Kalau pun ada perubahan nomenklatur kementerian, itu harus disesuaikan dengan komisi-komisi yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan konsultasi antara Pimpinan DPR dengan Presiden Jokowi konsultasi dilakukan berkaitan dengan telah ditetapkannya komisi-komisi dan AKD. Selain itu, juga terkait sinkronisasi setelah ada beberapa perubahan. “Kalau cuma sinkronisasi cukup di komisi-komisi atau pembagian di fraksi. Perubahan nomenklatur masih sesuai dengan jalur. Artinya masih on the track,” ujar Sufmi.(FIN)