Komisi II DPRD Wajo, Kunjungi DPRD dan BPKAD Kota Bekasi

KILASSULAWESI.COM, WAJO — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo melakukan kunjungan komparasi dan sharing pendapat di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Kegiatan tersebut berlangsung sejak Rabu, 16 hingga Sabtu 19 Oktober 2019, lalu.

Ketua Komisi II DPRD Wajo H Sudirman Meru menjelaskan kunjungan yang dilakukan di DPRD Kota Bekasi guna mendapatkan referensi terkait implementasi pelaksanaan reses.

“Kunjungan yang dilakukan dengan maksud mendapatkan referensi terkait pelaksanaan reses, baik dari segi tata cara pelaksanaan, pelaporan begitu juga tata cara penganggaran,”ujar H Sudirman Meru politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Anggota Komisi II DPRD Wajo Asry Jaya A. Latief menambahkan pada kesempatan juga dilakukan kunjungan di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi. Kata dia, kunjungan itu guna mendapatkan referensi dari aspek regulasi dan implementasi terkait pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.

“Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan referensi baik dari segi aspek regulasi maupun implementasi terkait pengelolaan keuangan daerah. Seiring dengan adanya perubahan peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 menjadi peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,”jelas Asry Jaya A Latief.

Dalam kunjungan itu, pihak DPRD Kota Bekasi menjelaskan pada prinsipnya pelaksanaan reses tetap mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta tetap mengacu pada peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD.

Sementara itu, pihak BPKAD Kota Bekasi mengungkapkan jika saat Pemerintahan Kota Bekasi masih berpedoman pada peraturan yang lama. Hal tersebut karena peruba regulasi pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, hanya terkait dengan kebijakan. (adventorial)

Pos terkait