KILASSULAWESI.COM,WAJO– Masyarakat dari Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng, Wajo mendatangi Gedung DPRD Wajo, kemarin. Kedatangannya terkait keluhan atas kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam membebasan lahan megaproyek Bendungan Paselloreng. Andi Amiruddin menuturkan, tanah adat nenek moyangnya, Puang Bolong sekitar 184,915 meter persegi atau 18,4 hektare yang berada di area genangan Bendungan Paselloreng, sementara proses pembebasan lahan oleh BPN Wajo. “Padahal tanah itu bersengketa dengan masyarakat dari Desa Minanga Tellue Kecamatan Maniangpajo, yang ikut mengklaim,” ujarnya, kemarin.
Namun, kata Amir, BPN Wajo sebagai panitia pengadaan tanah meloloskan berkas masyarakat di Minanga Tellue untuk pembebasan lahan. Hal tersebut yang ia keluhkan, karena dinilai secara sepihak. “Itu yang menjadi pertanyaan kami, kenapa tanah bersengketa kemudian meloloskan berkas untuk satu nama. Kita juga punya berkas, berhak untuk tanah tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPN Wajo Sa’pang Allo menuturkan, lahan tersebut diproses untuk pembebasan, karena pihak masyarakat Minanga Tellue memiliki bukti kepemilikan secara formal. Menurutnya itu sah. “Tapi kita serahkan dulu ke pemerintah Desa Minanga Tellue untuk dimediasikan, karena kedua pihak ini satu rumpun keluarga,” ucapnya. Sembari menunggu hasil mediasi nantinya. Sa’pang, memastikan tidak ada pembayaran lahan terhadap lahan tersebut. “Tanah itu juga belum diberikan nilai ganti rugi oleh tim apresial,” terangnya.
Kepala Desa Minanga Tellue, Andi Bau Maddualeng menegaskan, dalam waktu cepat akan menjadwalkan mediasi untuk kedua belah pihak. “Minggu ini kita panggil, supaya selesai semuanya,” tutupnya. (FIN)






