KILASSULAWESI.COM, SIDRAP — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sidrap merilis penangkapan terduga bandar narkoba bersama Barang Bukti (BB) diduga sabu 1 Kg di Mapolda Sulsel, Jumat, 10 Oktober.
Dalam rilis itu, terungkap sabu seharga Rp1,5 Miliar itu, diduga kuat milik seorang pria bernama Hamzah Yusuf alias La Korreng yang diduga menjadi pengedar sabu seberat 1 Kg di wilayah Kabupaten Sidrap.
Sementara rilis yang dilakukan Polres Sidrap di Makassar menjadi tanda tanya oleh sejumlah wartawan daerah khususnya di Bumi Nene Mallomo Sidrap.
Salah satunya jurnalis Harian PAREPOS (Fajar Group) Biro Sidrap, Ibrahim menganggap bahwa kemungkinan wartawan lokal didaerah ini tidak “direkeng” lagi.
“Kira-kira apa bedahnya yah rilis di Polda atau di Polres setempat. Padahal kalau di pikir-pikir tidak ada bedahnya rilis di Polda ataupun di Polres karena akan tetap terpublikasi di sejumlah media baik nasional maupun lokal,” kata Ibrahim.
Sejumlah wartawan lain juga merasa heran dan bertanya-tanya pada dirinya ada apa karena mereka teringat waktu penangkapan bandar narkoba dengan BB 1 Kg sabu juga perna di rilis di Polres Sidrap bukan di Polda. (ira/ade)