Wih, Harta 35 Pejabat Sulsel Digarap KPK, Siapa Saja ?

KILASSULAWESI.COM,JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa harta kekayaan 35 penyelenggara negara se-Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Ke-35 pejabat berasal dari pemerintah provinsi (pemprov) dan DPRD Provinsi Sulsel, serta beberapa pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) se-Sulsel.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan ini akan dilakukan selama lima hari ke depan sejak Senin 21 hingga Jumat 25 Oktober 2019. Pada Senin, KPK memeriksa harta kekayaan sedikitnya enam kepala daerah di Sulsel.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan Pemeriksaan LHKPN ini dilakukan sebagai bagian dari tugas pencegahan korupsi sekaligus memperkuat penegakan hukum dan pengawasan internal,” ujar Febri di Jakarta, Selasa 22 Oktober, kemarin.

Febri menambahkan, pemeriksaan dilakukan guna memverifikasi kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan harta para pejabat daerah Sulsel. Pasalnya, LHKPN merupakan wujud komitmen penyelengara neara yang berintegritas.

“Hal ini sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 5 angka 2 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat,” tuturnya.

Pada Senin, KPK memeriksa harta kekayaan Gubernur Sulsel M Nurdin Abdullah, Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, Wali Kota Palopo Judas Amir, Wali Kota Pare Taufan Pawe, dan Bupati Kepualauan Selayar Muhammad Basli Ali.

Pemeriksaan pun dilanjutkan pada Selasa. Pejabat yang diperiksa antara lain Bupati Soppeng A Kaswadi Razak, Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan, Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae, Bupati Takalar Syamsari Kitta, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Bupati Pangkajene dan Kepulauan Syamsuddin A Hamid, Plt Sekda Sulsel Tautoto Tana Ranggina S, Sekda Takalar Arsyad, serta Sekda Makassar A Muh Ansar.

Sementara pada Rabu direncanakan pemeriksaan terhadap sembilan pejabat. Antara lain Penasihat Fraksi DPRD Sulsel Selle KS Dalle, Wakil Ketua Fraksi DPRD Sulsel Syahrir Langko, Ketua Fraksi DPRD Sulsel Ariady Arsal, Asisten 2 Sulsel Muhammad Firda, Kepala Biro Pembangunan dan Pengadaan Barang Jasa Jumras, Kabiro Aset Sulsel Nurlina Kadis Bappeda Sulsel Jufri Rahman, Kadis PSDA Cipta Karya Sulsel Darmawan Bintang, serta Kadis Tata Ruang dan Pemukiman Andi Bakti Haruni.

Berlanjut pada Kamis, Kadis Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo, Kadis Kesehatan Sulsel Rachmat Latief, Kadis DPMPTSP Sulsel Andi Muhammad Yamin, Kadis ESDM Gunawan Palaguna, Kabid Rehabilitas dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kepulauan Selayar Andi Asrul Yasin, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Palopo Farid Kasim, Kepala Bappeda Makassar Irwan Rusfiadi Adnan, Kepala DPKAD Takalar Gazali Machmud dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kota Makassar Andi Bakti Djufrie.

Pada hari terakhir, Jumat, KPK akan memeriksa kekayaan dua pejabat yakni pensiunan Sekda Sulsel Abdul Latif dan Sekreraris DPRD Sulsel Mohammad Jabir.

“KPK akan terus menerus melakukan kegiatan pemeriksaan LHKPN di wilayah selain Provinsi Sulsel agar terwujud Pelaporan LHKPN yang akuntabel,” tutur Febri.

Febri menambahkan sejak 2017, KPK memberikan kemudahan pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara melalui sistem pelaporan daring atau berbasis internet yang bisa diakses melalui http://elhkpn.kpk.go.id.

“Masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi dan melaporkan harta para penyelenggara negara dengan mengakses laman yang sama dengan memilih menu e-announcement,” tutupnya.(FIN)

Pos terkait