JAKARTA, KILASSULAWESI– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi, Sabtu 12 Mei 2023. Selain penetapan tersangka, KPK juga mencekal Andhi Pramono untuk melakukan bepergian ke luar negeri. “Yang bersangkutan tidak diperbolehkan bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan yang mulai berlaku Sabtu, 12 Mei 2023,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin 15 Mei 2023.
Pencegahan ke luar negeri, kata Ali Fikri, diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan berlaku selama enam bulan ke depan terhitung mulai Sabtu, 12 Mei 2023. “Itu periode pertama, dan dapat diperpanjang untuk periode kedua sebagaimana kebutuhan tim penyidik,” tambah Ali Fikri.
Penetapan tersangka terhadap Andhi Pramono oleh KPK, setelah komisi rasua ini menemukan bukti permulaan yang cukup, dan Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi. Ditetapkannya Andhi Pramono sebagai tersangka itu, lanjut Ali Fikri, maka KPK akan meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap yang bersangkutan.
“Dengan cukupnya alat bukti itu, maka KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” tambah Ali Fikri.
Ali Fikri juga menginformasikan, bahwa tim penyidik KPK kini sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka Andhi Pramono . Di antaranya upaya paksa penggeledahan di rumah Andhi Pramono di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 11 Mei 2023. “Tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Andi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor,” tambahnya.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik. “Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan gratifikasi Andhi Pramono,” ujarnya.
LHKPN Rp13,7 Miliar
Andhi Pramono saat ini sedang diperiksa Kementerian Keuangan, setelah diketahui memiliki LHKPN senilai Rp13,7 miliar. Sebelumnya, nama Andhi Pramono viral usai gaya hidup mewahnya bersama keluarga tersebar di media sosial.
Berdasarkan laporan LHKPN 2021, Andi memiliki total harta Rp13,75 miliar, yang terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp6,99 miliar, alat transportasi dan mesin Rp1,85 miliar, surat berharga Rp2,99 miliar, harta bergerak lainnya Rp706 juta, serta kas dan setara kas Rp1,21 miliar.
Andhi tercatat tidak memiliki hutang.
Kasus Andhi Pramono mencuat di medsos setelah anak yang bersangkutan memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. Hal itu seiring dengan ramainya pemberitaan soal kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang mencuat usai kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satriyo.(*)