KILASSULAWESI.COM, PAREPARE– Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota
Parepare terus melakukan razia untuk ‘mengejar’ para penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Seperti yang terlihat di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, kemarin. Petugas UPT Samsat dibekap oleh personel Satuan Lantas (Satlantas) Polres Parepare menjaring para pengendara yang pajak kendaraannya tidak diperpanjang.
Sekitar 20 hingga 30 unit kendaraan yang berhasil terjaring dalam seharinya jika dirata-ratakan. Dokumen berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disita untuk dilakukan pembayaran tunggakan dan perpanjangan pajak. Razia tersebut memberikan trend positif terhadap pemasukan pajak kendaraan, terutama pencapaian target.
Dalam razia tersebut, kendaraan roda dua yang mendominasi tunggakan PKB. Bahkan ada pengendara yang sejak tahun 2011 pajaknya sudah kedaluwarsa. Kasubag Tata Usaha UPT Samsat Parepare, Jusmiarto mengatakan, razia tersebut sebagai upaya pencapaian target realisasi pajak kendaraan bermotor tahun anggaran 2019. “Ini kita bersama mitra pihak kepolisian dan jasa raharja turun untuk memberikan informasi kepada masyarakat, tentang kewajiban mereka membayar pajak kendaraan,” katanya.
Dia menyebutkan, sekitar 60 kendaraan yang terjaring karena menunggak pajak kendaraannya selama tiga hari pelaksanaan razia di sejumlah titik berbeda. “Kalau tiga hari ini, jika dirata-ratakan kendaraan yang ditemukan pajaknya mati ada 20 unit kendaraan yang didominasi roda dua (R2),” jelasnya.
Dia juga mengklaim jika Samsat Parepare over target setiap harinya. “Target yang kita capai lampaui target setiap harinya, itu ada sekitar Rp200 juta perharinya baik pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun Bea Balin Nama (BBN),” ujarnya.
Selain roda dua, juga banyak truk yang menunggak pajaknya. “Razia yang kita lakukan bersama mitra kepolisian dan jasa raharja untuk memberikan peringatan dan efek jera kepada wajib pajak yang belum melunasi PKB,” jelasnya.
Kasi Pendataan dan Penagihan UPT Samsat Parepare, Ahmuddin menambahkan, razia yang dilakukan memberikan hasil yang positif.
“Trendnya positif karena mereka antusias membayar pajak kendaraannya,” kata Ahmuddin.
Ahmuddin juga menjelaskan, razia ini selain sebagai bentuk memberikan peringatan, juga sebagai upaya sosialisasi kepada wajib pajak bahwa pajak kendaraan bermotor tidak berlaku selama lima tahun, tapi setiap tahunnya diperpanjang atau dibayar. “Masih banyak juga wajib pajak mengira kalau pajak kendaraan itu berlaku lima tahun. Yang lima tahun itu hanya plat, tapi kalau pajaknya dibayar setiap tahun,” pungkas Ahmuddin. (ana)






