KILASSULAWESI.COM, SIDRAP — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sidrap menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Mapolres Sidrap.
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba, Selasa, 28 Januari 2020.
“Yah, beberapa hari lalu, anggota kami berhasil gagalkan peredaran sabu di Sidrap yang mencapai setengah kilogram atau sekitar 428 gram,” katanya.
Dua terduga pelaku ditangkap, dia adalah Suardi alias Kepalae, petani asal Boki Kelurahan Pammase Kecamatan Mattirk Deceng, Kabupaten Pinrang.
Kemudian Yusuf alias Gapur (36),Petani asal Labalakang, Kecamatan Mattiro Sompe, Pinrang.
Keduanya ditangkap petugas di Jalan Alitta-Boki, Kelurahan Pammase, Kecamatan Tiroang, Pinrang saat hendak edarkan barang haram itu di wilayah Sidrap.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan mengatakan, selain pelaku dan barang bukti sabu seberat 428 gram, juga ikut diamankan 1 unit sepeda motor merk Mio J, dan 2 buah hp berbagai merk.
“Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan dan pengungkapan jaringan narkoba lainnya,” tandasnya. (ira/ade)






