BPJS Kesehatan Warga Dinonaktifkan, DPRD Parepare Bentuk Pansus

KILASSULAWESI.COM, PAREPARE — Ketua RW 8 Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sultan Sunusi menyambangi Gedung DPRD Kota Parepare. Kedatangannya untuk menyampaikan
terkait kondisi sejumlah warga yang dinonaktifkan BPJS Kesehatannya.

Tak tanggung-tanggung, terungkap jika sebanyak 12.432 warga Parepare yang BPJS Kesehatan dinonaktifkan. “Kami menuntut agar pemerintah mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan warga, terlebih mereka rata-rata berasal dari warga kurang mampu. “kata Sultan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang digelar Komisi II DPRD Kota Parepare, Senin, 10 Februari, siang tadi.

Bacaan Lainnya

Sultan yang kerap disapa Bang One itu, menjelaskan, sekitar 14 warganya yang BPJS Kesehatannya dinonaktifkan. “Ada juga warga saya yang sedang hamil yang butuh berobat tapi tidak aktif BPJS Kesehatannya,” keluhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare, Kamaluddin Kadir, menilai, penyaluran bantuan kepada warga tidak mampu sesuai dengan amanat undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. “Warga yang diberi bantuan itu nampaknya tidak tepat sasaran, tapi tetap sasaran. Yang dapat bantuan yah orangnya itu-itu saja. Pola ini yang harus kita ubah. Jika sudah tidak termasuk miskin lagi, kita akan ganti,” kata Kamal.

Ia juga menjelaskan, Dinas sosial dapat membentuk tim verifikasi masyarakat yang layak masuk daftar Basis Daftar Terpadu (BDT). “Inikan 4 kali penetapan dalam setahun, jadi kita bisa evaluasi mana layak dan tidak,” ucap Kamal.

BDT juga harus segera dirapikan pertanggal 10 Maret 2020, mendatang.” Jika BDT sudah valid bantuan bisa segera disalurkan,” lanjutnya. Selain itu, kata Kamal, pihaknya juga akan membentuk panitia khusus (pansus) dalam mengawal verifikasi dan validasi yang akan dilakukan pihak dinas sosial. “Kami akan mendesak pemkot agar dinas terkait, camat dan lurah untuk melakukan validasi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Alwatiah mengatakan, pihaknya tidak memiliki kapasitas dalam mencabut BDT untuk warga. Dinas kesehatan, hanya berfungsi dalam mengakomodir dan membayar yang sudah di invetarisir. “Kami hanya terima data dari dinsos dan disdukcapil,”ujarnya.

Kepala Dinas Sosial Kota Parepare, Hasan Ginca, mengungkapkan, pihaknya akan segera melaporkan hal tersebut kepada tim validasi. “Saya target tanggal 20 Februari 2020 mendatang apakah Tim kami mampu untuk melakukan validasi BDT,” kata Hasan.

Ia juga mengaku, hati-hati dalam pelaksanaan BDT tersebut. “Kami dalam pengawasan KPK, tentu kami berhati-hati,” katanya. Sementara, warga Bacukiki yang datang di RDP tersebut, Raden Berjuang berharap, masalah ini dapat segera teratasi. “Kami harap keluarga kami dapat aktif kembali BPJSnya,” singkatnya.(mg2)

Pos terkait