KILASSULAWESI.COM, PAREPARE — Forum Pembela Umat (FPU) meminta agar maklumat bersama direvisi. Hal itu diungkapkan Ketua FPU Parepare, H A Rahman Saleh saat dihubungi, Minggu 26 April.
Rahman Saleh mengungkapkan, maklumat yang dikeluarkan harus sesuai imbauan MUI. “Imbauan MUI itu menyebut bahwa daerah yang masih terkendali tetap wajib salat jumat. Jika tidak, maka digantikan salat dzuhur di rumah masing-masing,” ungkap Rahman.
Menurut dia, pemerintah terkesan terburu-buru menetapkan Parepare sebagai zona merah. Sementara, kata dia, pelabuhan masih beroperasi. Pasar masih ramai dan kadang kafe masih disesaki pengunjung. “Di Parepare ini belum jelas statusnya terus maklumat bersama dikeluarkan,” katanya.
Parahnya, kata mantan anggota DPRD itu, Wali Kota mengumumkan maklumat tetapi dengan mengumpulkan orang. “Ini kan lucu. Wali Kota sering mengimbau untuk tidak berkumpul sedangkan dia sendiri mengumpulkan orang. Misalnya, saat pemberian bantuan beras peduli di Kantor Golkar. Kenapa sih mesti ada launcing dengan mengumpulkan orang. Siapa menjamin yang hadir di acara itu Orang Tanpa Gejala (OTG),” ucap dia.
Dia juga menyesalkan, pihaknya tidak dilibatkan dalam maklumat tersebut. “Kita beberapa kali mau audiensi dengan Wali Kota tetapi banyak alasannya. Dia bilang kita harus jaga social distancing. Harus video conference. Tetapi kenyataannya, dia sendiri mengumpulkan orang. Seperti seolah tidak ada apa-apa,” sesalnya.
Akhirnya, kata dia, masyarakat juga yang dirugikan. “Di mana-mana pengantin dibubarkan. Kenapa tidak ada yang bubarkan mereka saat di rujab atau launcing beras peduli,” sesalnya lagi.
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Parepare, Abdul Gaffar mengungkapkan, maklumat bersama, Surat Edaran Menteri Agama, dan imbauan MUI tetap sejalan. “Kita mewanti-wanti umat Islam tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Gaffar.
Gaffar menyebutkan, apabila kawasan tersebut ditetapkan sebagai daerah yang rawan penyebaran Covid-19. Maka umat Islam tidak boleh melaksanakan ibadah yang melibatkan berkumpulnya orang banyak. “Misalnya salat Jumat, rawatib, Tarawih, Idul fitri, serta pengajian umum atau tablig akbar di masjid. Ibadah-ibadah tersebut dapat dilaksanakan di rumah masing-masing,” sebutnya.
Jadi, kata dia, penentu status daerah rawan atau tidak (bukan lagi istilah zona merah) adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, bukan personal atau organisasi apapun. “Jadi menurut tim gugus, Parepare saat ini dalam zona tanggap darurat. Jadi, bisa kita kategorikan rawan,” pungkasnya. (ami)






