KILASSULAWESI.COM,POLMAN — Untuk memastikan kesiapsiagaan petugas di Posko Perbatasan Polman-Pinrang, tepatnya di Desa Paku, Kecamatan Binuang. Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Sulbar didampingi Bupati Polman dan Kapolres Polman memantau posko di wilayh perbatasan Polman-Pinrang, Rabu 1 Maret 2020.
Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Sulbar, Darno Majid mengatakan, berdasarkan Surat Sekertaris Daerah ( Sekda) Provinsi Sulawesi Barat Dr. Muhammad Idris, M.Si Nomor : 1200/852/III/2020 tentang pelaksanaan kegiatan posko di perbatasan terhitung mulai hari Kamis 2 April 2020, pengelolaan Posko penanganan Covid-19 Perbatas Polman-Pinrang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
“Semua beban keuangan dan pengaturan teknis di lapangan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi. Selain itu terkait kelengkapan alat medis dan alat penunjang lainnya juga menjadi tanggung jawab Pemprov. Namun tindakan ditempat medis masih menggunakan aparat dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas di Polman,”jelasnya.(win)