KILASSULAWESI.COM, PASANGKAYU– Satuan Reskrim Polres Mamuju Utara (Matra) berhasil mengungkap aksi pelaku pembuat uang palsu (upal) yang beroperasi di Dusun Kalibamba, Desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu, Kamis 9 April, siang tadi. Terungkapnya kasus ditengah wabah pandemi virus korona, setelah pihak kepolisian memperoleh informasi bahwa sebelumnya telah terjadi transaksi jual beli disalah satu toko di Kabupaten Pasangkayu.
Namun pemilik toko memastikan setiap uang pembayaran ditest menggunakan sinar ultra violet, sehingga uang yang akan dipakai membayar ketahuan bahwa palsu dan pemilik uang buru-buru merobeknya dengan alasan tertukar.
Berdasarkan Informasi tersebut, Satreskrim melakukan penyelidikan selama beberapa hari, sehingga berhasil memperoleh informasi akurat. Selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Bambalamotu, polisi mengamankan seorang yang diduga pelaku tindak pidana membuat dan atau mengedarkan uang palsu di Desa Kalola berinisial A (24) yang beralamat di Desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 Unit Printer Merk Epson, 1 Unit Monitor Komputer Merk Lenovo, 1 Buah Keyboard Komputer,1 Buah Mouse komputer, 2 Unit Speaker Merk Dat, 5 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan uang tunai sejumlah Rp670 ribu yang diduga adalah hasil penukaran ataupun kembalian saat membelanjakan uang palsu.
Kasat Reskrim Polres Matra, Pandu Arief Setiawan mengatakan, polisi telah menangkap pelaku berinisial A warga Desa Polewali yang diduga telah membuat dan atau mengedarkan uang palsu bersama temannnya yang kini masih dalam pengejaran.
Pelaku bersama temannya membuat atau mencetak uang palsu dengan cara men-scan uang asli pecahan Rp50 ribu menggunakan sebuah printer merk Epson yang mereka curi di SMPN 2 Pasangkayu pada tahun 2018. Selanjutnya, uang palsu tersebut mereka tukar dan atau belanjakan di kios, warung ataupun toko yang ada di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Pasangkayu.(bur)






