Salat Jumat Dua Gelombang, JK : Ada Fatwa MUI DKI Jakarta Tahun 2001

KILASSULAWESI.COM,JAKARTA–Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan edaran panduan beribadah di masjid selama pandemi virus Corona atau Covid-19. Salah satunya terkait pelaksanaan Salat Jumat. Dalam surat edaran bernomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal, tercantum dalam point 8 huruf b : Bagi daerah-daerah padat penduduk, dilaksanakan salat Jum’at dua gelombang.

Ketua DMI, HM Jusuf Kalla (JK) menjelaskan, terkait surat edaran tersebut mengacu pada Fatwa Majelis Ulama (MUI) DKI Jakarta tahun 2001 yang membolehkan sholat jumat dibagi dua gelombang apabila adanya keterbatasan tempat. Lebih lanjut JK menjelaskan, karena adanya ketentuan jaga jarak minimal 1 meter di era pandemi Covid-19 ini maka daya tampung majid menurun menjadi hanya 40 persen dari kapasitas sebenarnya.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, kata JK, DMI menyarankan untuk daerah yang padat penduduk agar dapat membagi waktu salat jumat menjadi dua gelombang. “Untuk salat jumat, karena ada ketentuan jaga jarak minimum 1 meter, berarti daya tampung masjid maksimum 40 persen dari kapasitas biasa. Akibatnya ialah banyak jamaah tidak tertampung, karena itu kita menganjurkan untuk salat jumat dua gelombang. Itu sesuai dengan fatwa MUI DKI tahun 2001,”ujar JK.

Terkait adanya Fatwa MUI pusat tahun 2000 yang menyatakan Salat Jumat dua gelombang tidak sah. JK menjelaskan, itu konteksnya adalah fatwa untuk kawasan industri. Sementara Fatwa MUI DKI Jakarta tahun 2001 konteksnya apabila kekurangan tempat.

Memang ada dua fatwa kalau MUI Pusat melarang adanya dua gelombang, tapi itu fatwa untuk industri atau permintaan dari industri yang bersifat permanen. Nah kalau fatwa MUI DKI Jakarta konteksnya kekurangan tempat dan ini hanya bersifat darurat. (*/ade)

Pos terkait