KILASSULAWESI.COM, PASANGKAYU– Dalam rangka penerapan tatanan hidup baru atau new normal. Bupati Kabupaten Pasangkayu, DR Agus Ambo Djiwa MP dalam rapat terbatas dengan Forkopimda, FKUB, Pemuka Agama dari Lintas Agama yang membahas pemberlakuan pengurus tempat ibadah kepada jemaah di masa Pandemi Covid-19. “Kita akan memasuki New Normal atau tatanan hidup baru yakni meninggalkan kebiasaan lama. Dan melakukan kebiasaan baru yang terstruktur melalui mekanisme WHO,”ujar Bupati Pasangkayu, Selasa 2 Juni 2020.
Agus Ambo Djiwa mengatakan, akan memberikan kesempatan kepada jemaah untuk melakukan ibadah seperti biasa. Namun harus mengikuti aturan protokoler kesehatan, dengan mengikuti tata cara beribadah disaat Pandemi Covid-19.
Ia pun akan membolehkan membuka rumah ibadah, namun harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Tim Gugus Covid-19 dan akan menyusulkan Surat Keputusan (SK).
Dalam rapat tersebut berbagai masukan diberikan oleh para pmuka agama dari Islam, Hindu, Nasrani dan Katolik tentang langkah-langkah yang sebaiknya dilakukan pada saat pengaktifan kembali rumah ibadah untuk digunakan oleh jemaah.
Senada diungkapkan, Wakapolres Matra, Kompol Ade yang juga menyampaikan masukannya di depan para tokoh agama. “Apa yang yang disampaikan semua oleh para orang tua kita, tokoh alim ulama, pendeta dan Pedande sekalian adalah bentuk kerinduan semua pihak untuk beribadah di tempat kita masing-masing. Dan kami dari pihak kepolisian pada dasarnya siap mendukung penuh kebijakan pemerintah. Namun mari tetap mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengikuti protokoler kesehatan seperti jaga jarak, dan menyiapkan tempat cuci tangan didepan tempat ibadah masing-masing,”ujarnya.(bur)






