KILASSULAWESI.COM, MAROS– Dorongan maju untuk mengikuti pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD 1 Golkar Sulsel, terus mengalir ke Bupati Pangkep dua periode H Syamsuddin A Hamid SE (Sahabat) dan Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe (TP). Ketua DPD II Golkar Pangkep tiga periode dan Ketua DPD II Golkar Parepare dua periode diyakini memiliki peluang lebih dan mampu memimpin partai besutan Airlangga Hartarto dengan pengalamannya selama ini.
Ketua DPD II Golkar Maros, Andi Patarai Amir yang menurutnya, posisi yang tepat untuk menjadi ketua partai berlambang pohon beringin di Sulsel adalah figur yang dapat kembali mengembalikan kejayaan organisasi. “Kami butuh figur pemimpin yang berjiwa petarung untuk mengembalikan kejayaan Partai Golkar di Sulsel,” ujar Patarai melalui pesan singkat Whatsapp, Jumat, 17 Juli 2020.
Andi Patarai yang juga merupakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Maros itu mengakui, sejumlah figur kader Partai Golkar tidak diragukan lagi, termasuk mereka yang telah menjadi Kepala Daerah di Sulsel. Seperti Bupati Pangkep H Syamsuddin A Hamid SE dan Walikota Parepare, HM Taufan Pawe. “Bagus, keduanya mempunya potensi. Kita lihat dulu yang mendaftar, karena jika bicara figur, Golkar tidak diragukan semua figurnya,” ujarnya.
Diketahui, DPD I Golkar Sulsel akan kembali menggelar dalam waktu dekat ini. Bakal calon ketua yang ingin maju pun diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan.
Ketua Sterring Commitee Musda X Golkar Sulsel, Arfandy Idris mengatakan, tahapan musda kali ini berbeda dari biasanya. Sebab, Ketua Umum (Ketum) DPP Golkar, Airlangga Hartarto baru saja menerbitkan Juklak-02/DPP/Golkar/II/2020 tentang tahapan penjaringan dan pencalonan ketua yang baru untuk tahun 2020. “Pada kepengurusan baru ini, Pak Ketum mengeluarkan Juklak-02 untuk proses pencalonan. Jadi agak berbeda dari sebelumnya,” kata Arfandy di kantor DPD I Golkar Sulsel, belum lama ini.
Arfandy menjelaskan, dalam juklak tersebut proses rekrutmen akan dibagi tiga. Mulai dari tahapan penjaringan, pencalonan dan pemilihan ketua sejak 18 sampai 24 Juli 2020. Setelah dijaring dan ditetapkan sebagai bakal calon, para kandidat wajib memenuhi 10 persyaratan yang diberikan.
Hal ini berdasarkan ADRT pasal 18 ayat 1 dan 5 serta Juklak-02/DPP/Golkar/II/2020 pasal 38 ayat 1 Huruf A poin (c). “Ada 10 syarat yang perlu dipenuhi. Di antaranya telah aktif sebagai menjadi pengurus sekurang-kurangnya satu periode pada tingkatannya, dan/atau satu tingkat di atasnya, dan/atau satu tingkat di bawahnya,” sebut Affandy.
Selain itu, para kandidat juga tidak mempunyai hubungan suami atau istri atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus ke atas dan ke bawah yang duduk sebagai anggota DPR-RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota mewakili partai politik lain atau menjadi pengurus partai politik lain dalam satu wilayah yang sama. “Terkait ini, ada yang namanya diskresi. Pak Ketum punya kewenangan untuk meloloskan kandidat yang terkendala persyaratan, jika memang kandidat tersebut dinilai bisa memimpin Partai Golkar,” bebernya.
Di persyaratan terakhir, kandidat wajib memiliki dukungan sekurang-kurangnya 30% dari pemegang hak suara. Dibuktikan dengan surat dukungan yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris. “Di musda nanti, ada 30 pemegang hak suara. Yakni 24 kabupaten/kota, DPD I, DPP, dewan pertimbangan, organisasi didirikan, organisasi mendirikan dan organisasi sayap partai,” jelas Ketua DPD II Golkar Bantaeng ini.(tip)