Kakanim Parepare Minta Pegawai tak Langgar Kode Etik

KILASSULAWESI.COM, PAREPARE — Pegawai Imigrasi diminta tak langgar kode etik. Selain itu, pegawai juga diharap lebih meningkatkan kinerja. Terkhusus pelayanan kepada masyarakat. Terlebih, hal itu diatur dalam Permenkumham Nomor 20 Tahun 2017. Tentang Kode etik dan perilaku pegawai Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Permintaan itu datang dari Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Parepare, Noer Putera Bahagia usai Rapat Dengar Kantor (RDK) yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Kamis 19 Juli.

Bacaan Lainnya

Putera, demikian sapaannya, membeberkan pihaknya memberikan edukasi tentang kode etik dan perilaku pegawai Kemenkumham. Kata dia, agar para pegawai lebih disiplin bekerja dalam melayani masyarakat. “Agar mereka (Pegawai Imigrasi) terhindar dari pelanggaran kode etik. Kemudian semakin profesional dalam melayani masyarakat,” kata Putera.

Untuk itu, Putera mengharapkan para pegawai tak melanggar kode etik dalam bekerja. Sebab, hal itu dapat berujung pada sanksi disiplin hingga pemecatan. “Kalau tidak bekerja dengan baik maka dikenakan sanksi disiplin hingga proses pemecatan. Kami harap agar para pegawai untuk tidak mempermalukan dirinya. Mereka memang dituntut bekerja dengan baik. Jangan sekaki-kali melanggar kode etik,” harap dia.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Dodi Karnida menjelaskan, Permenkumham tak hanya mengatur ASN saja. Tetapi juga pekerja yang masih berstatus honorer. “Aturan ini berlaku bagi semua pegawai. Baik pegawai Negeri maupun yang masih honor. Tentu mereka harus bisa memahami hak dan kewajibannya sebagai Pegawai kemenkumham di Imigrasi Parepare,” kata Dodi.

Sementara itu, Analis Kepegawaian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Sulastri Syarif menambahkan, RDK digelar untuk mengedukasi pegawai agar mengetahui rambu-rambu kode etik. “Ini dilakukan agar pegawai terhindar dari pelanggaran kode etik,” kata Sulastri.

Sekadar diketahui, RDK ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel melakukan evaluasi dan monitoring kepada pegawai Imigrasi di daerah. (ami)

Pos terkait