KILASSULAWESI.COM,MAKASSAR– Sebagai wujud kepedulian terhadap penegakan hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), peningkatan kesadaran masyarakat, dan perlindungan HAKI. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menandatangani MoU atau nota kesepahaman di Aula Kantor Kemenkumham Wilayah Sulawesi Selatan di Jalan Sultan Alauddin No.102 Makassar. Penandatanganan nota kesepahaman yang mengacu pada UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten, UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, UU No.16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait, dan Perda Kabupaten Pinrang No.6 Tahun 2016. Nota kesepahaman itu merupakan bukti, jika Pemkab Pinrang sesuai dengan amanah perundang-undangan melakukan terobosan untuk memfasilitasi kekayaan intelektual terhadap hasil karya yang selama ini diproduksi oleh produk kekayaan intelektual dari bumi Lasinrang, Pinrang.
Hak kekayaan intelektual atau yang lebih dikenal dengan hak milik intelektual (intellectual property rights/IPR) merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual, dengan objek berupa karya kreatif yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia yang berguna untuk manusia. Usai menandatangani nota kesepahaman, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan, Drs Harun Sulianto, Bc.IP, SH mengungkapkan, gambaran tentang pentingnya pendaftaran dan pencatatan HAKI bagi pelaku usaha kecil menengah (UMKM) maupun pelaku usaha industri ekonomi lainnya, khususnya yang bergerak di ekonomi kreatif perlu untuk melindungi HAKI. Upaya perlidungan itu dengan melakukan pendaftaran HAKI, guna mencegah penyalahgunaan ciptaan atau mereknya oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab dan beresiko melakukan eksploitasi manfaat ekonomi dari ciptaan atau merek tertentu.
Untuk itu, Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil KumHam Sulsel melakukan fasilitasi pendaftaran HAKI, mencakup pencatatan Kekayaan Komunal Hak Cipta dengan Pemkab Pinrang. Harun Sulianto mengatakan, ada beberapa fungsi yang bisa didapat oleh para pelaku industri ekonomi ketika sudah mendaftarkan hak kekayaan intelektual. Diantaranya, perlindungan produk itu agar tidak diduplikasi atau diganggu orang lain. “Fungsinya selain sebagai identitas, tapi juga bisa digunakan sebagai alat produksi dan iklan. Kemudian membangun jaminan atas mutu kepada publik dan tentunya sarana untuk membangun reputasi dari produk ekonomi itu sendiri,” kata Harun.
Kakanwil Kemenkumham menyatakan, MoU dengan Pemkab Pinrang adalah daerah kelima di Sulsel dimana sebelumnya telah ada kabupaten lain yang melakukan hal serupa diantaranya, Pemkab Pangkep, Luwu, Enrekang, Takalar dan Pinrang yang telah melaksanakan perjanjian kerjasama dan penandatanganan nota kesepahaman tentang HAKI di Provinsi Sulawesi Selatan. “Semoga dengan terlaksananya penandatanganan nota kesepahaman ini, Pinrang bisa menjadi Pemda Percontohan untuk pencatatan, pendaftaran HAKI dan pendaftaran merek, yang dapat mendorong pelayanan masyarakat dan meningkatkan perekonomian masyarakat di Kabupaten Pinrang,”ungkap Harun Sulianto.
Bupati Pinrang, HA Irwan Hamid, S.Sos yang didampingi oleh Ketua DPRD Pinrang, H Muhtaddin mengakui dengan adanya nota kesepahaman ini juga dirinya mengucapkan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas sambutan dan penerimaan Kakanwil KemenkumHam Sulsel. Berpegang pada prinsip “Peduli Rakyat”, lanjut Irwan Hamid, pemerintah berusaha mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan merintis perlindungan HAKI bagi produk dan jenis-nya yang bernilai ekonomis, yang bersumber produksinya dari Kabupaten Pinrang. “Apalagi produk ekonomi kreatif adalah berdasarkan monetisasi dari kekayaan intelektual, maka salah satu prasyarat yang harus dipenuhi adalah jumlah produk yang telah memiliki IP (Intellectual Property) atau hak kekayaan intelektual itu harus memadai,” kata Irwan Hamid.
Sambil optimis terhadap paparan potensi sumber daya ekonomi dan pariwisata Kabupaten Pinrang, yang disampaikan oleh Bupati Pinrang dihadapan Kakanwil KemenhukHam Sulsel. Irwan Hamid menyatakan, Pemkab Pinrang akan terus berupaya mendorong sekaligus memfasilitasi pelaku industri ekonomi, khususnya ekonomi kreatif dengan usulan produk Karassa Cempa, Kopi Basseang, Keripik Pisang Manurung, dan Pipang Langnga untuk mendaftarkan HAKI serta memberikan fasilitasi pendaftaran dengan melalui penandatangan nota kesepahaman dan kerjasama ini.
Selain penandatanganan nota kesepahaman ini, Bupati Pinrang Irwan Hamid juga melakukan terobosan untuk menjajaki peluang pelayanan keimigrasian bagi masyarakat di Kabupaten Pinrang, yang diharapkan dapat mendorong peningkatan pelayanan kemasyarakatan. Turut hadir dari unsur Pemerintah Kabupaten Pinrang, menyaksikan pelaksanaan Penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Kadis Paspor Pinrang, Drs.H.Aswadi Haruna,M.Sc.,MM, Kadis Kominfo Pinrang, Drs.Moh.Zaenal Hafied, Kabag Hukum Pinrang, Yoseph Pao, SH dan Kabag Humas Protokol Pinrang, DR.Rhommy Manule, M.Si.(*/ade)