Korupsi Dinkes Parepare, Pak Dokter Kukuh Uang Dinikmati Pejabat

KILASSULAWESI.COM, PAREPARE– Terpidana kasus korupsi di Dinas Kesehatan Parepare, dokter Muhammad Yamin mengajukan banding.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Parepare Faisah mengungkapkan, dokter Yamin mengajukan banding sejak Jumat 24 Juli lalu. “Benar banding) ,” kata Faisah, Senin 27 Juli. Karena itu, kata Faisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melakukan banding. Namun, ia enggan membeberkan lebih rinci alasannya mengajukan banding. “Pokoknya kami juga banding. Karena terdakwa banding,” tegas dia.

Menurut Faisah, surat pengajuan banding telah dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar. Pihaknya sisa menunggu keputusan dari PT. Biasanya, katanya, keputusannya baru ditetapkan dalam waktu tiga atau empat bulan. “Alasan banding terdakwa juga akan diuraikan oleh kuasa hukum. Itu diuraikan pada memori banding yang diajukan ke PT Makassar. Keputusannya biasanya sampai tiga atau empat bulan,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, untuk perkara korupsi dana diskes, Yamin tak ditahan. “Nanti ditahan setelah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” jelas dia.Sementara kuasa hukum dokter Yamin, Richard membeberkan alasannya mengajukan banding. Richard berdalih, dokter Yamin tak menikmati uang negara sebesar Rp6,3 miliar seperti yang dituduhkan. “Jadi pak dokter akui dana Rp6,3 miliar itu. Namun, uang sebanyak itu dinikmati sejumlah pejabat. Tersalur kepada enam orang seperti yang diungkap di persidangan. Yang kami sesalkan, orang-orang ini tak dimintai juga pertanggungjawaban. Ada bukti kuitansinya namun yang bertandatangan disitu tak mengakuinya. Itu sudah dijadikan bukti di persidangan,” kata Richard.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor memvonis dokter Yamin 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Uang pengganti sebesar Rp6,3 miliar. Sementara, Sandra selaku bendahara divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Saat ini, dokter Yamin mendekam di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar karena vonis kasus korupsi sebelumnya. Dia divonis bersalah pada kasus pengadaan obat, alat dan bahan habis pakai di Rumah Sakit Andi Makkasau saat menjabat direktur. Kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar. Dia divonis 1 tahun 3 bulan denda Rp50 juta subsider 1 bulan. (ami/B)

Pos terkait