Kasasi Korupsi Alkes Dinkes Pinrang Diputus, Kajari: Belum Menerima Salinan

KILASSULAWESI.COM, PINRANG– Kasasi kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan Pinrang sudah diputus.
Data yang dihimpun, putusan kasasi dengan 4 terdakwa tim pemeriksa barang yaitu A Khaidir Arifuddin, H Sakka Majeng, H Lantong Bin Landu dan Rabiatul Hadwiyah sudah turun sejak akhir 2018 lalu.  Dari situs resmi atau website MA (sipp.pn-makassar.go.id), putusan kasasi keempat terdakwa tersebut turun tertanggal 20 Desember 2018 dengan nomor putusan kasasi : 2393 K/Pid.Sus/2018. Dalam putusan kasasi itu, keempat terdakwa divonis 5 (lima) tahun penjara.

Putusan kasasi ini juga membatalkan 2 putusan sebelumnya yaitu putusan PN Nomor : 30/Pid.Sus/2013/PN.Mks dan putusan PT Nomor : 41/PID.SUS.TPK/2017/PT.Mks.  Di putusan kasasi ini juga, keempat terdakwa masing-masing dijatuhi vonis denda sebesar Rp200 juta subsidier 6 bulan penjara. Para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp.292.216.287, dan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah turunnya putusan, jaksa penuntut dapat menyita harta benda para terdakwa untuk dilelang menutupi uang pengganti.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, para terdakwa dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.500. Adapun Majelis Hakim Kasasi dalam putusan ini Dr Salman Luthan SH MH (ketua), H Syamsul Rakan Chaniago SH MH (anggota 1) dan Dr Leopold Luhut Hutagalung SH MHum (anggota 2) dengan panitera pengganti Dr Iman Luqmanul Hakim SH MHum.  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang melalui Kasi Intel, Tomy Afrianto yang dikonfirmasi, Senin kemarin mengaku belum mengetahui dan menerima salinan putusan kasasi tersebut.  “Saya baru tahu itu, namun sampai saat ini kami belum menerima salinan putusannya. Tapi dengan adanya informasi ini, apalagi putusan kasasinya juga sudah bisa dilihat di situs resmi MA sejak akhir 2018 lalu, kami pasti akan menelusuri dan mencari tahu mengapa salinan putusannya tidak sampai ke Kejari Pinrang,” janji Tomy Afrianto.

Tomy yang baru bertugas di Kabupaten Pinrang juga berjanji, pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai aturan perundang-undangan jika salinan putusan tersebut telah sampai ke Kejari Pinrang. (mnr/B)

Pos terkait