Penyelewengan Dana Bansos Covid-19, Polisi Tangani 5 Kasus di Wilayah Sulselbar

KILASSULAWESI.COM,PAREPARE– Penanganan dugaan kasus penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang ditangani Polri terus bertambah. Pada pekan lalu, Polri menyebut menangani 92 kasus, namun saat ini menjadi 102 kasus. Dari jumlah kasus tersebut tercatat ada lima kasus ditangani wilayah Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar).  Dimana Polda Sulsel sebanyak 4 kasus dan Polda Sulbar 1 kasus.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Satgas Khusus Pengawasan Dana COVID-19 mengungkap 102 kasus dugaan penyelewengan dana bansos di seluruh Indonesia. “Data yang diterima, terdapat 102 kasus penyelewengan bantuan sosial. Kasus-kasus tersebut ditangani Satgassus di 20 Polda,”ujarnya, beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, dari 102 kasus, Polda Sumatera Utara yang paling banyak menangani. Totalnya ada 38 kasus. Sementara Polda Jawa Barat menangani 18 kasus dan Polda Riau menangani 7 kasus. Selanjutnya, Polda Jawa Timur dan Polda Sulawesi Selatan masing-masing menangani 4 kasus. Polda Sulteng, Polda NTT dan Polda Banten masing-masing 3 kasus.

Sementara, Polda Sumatera Selatan dan Polda Maluku Utara masing-masing menangani 2 kasus. Lalu 1 kasus tersebar di Polda Kalimantan Tengah, Polda Kepulauan Riau, Polda Sulawesi Barat, Polda Sumatera Barat, Polda Kalimantan Utara, Polda Lampung, Polda Papua Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Papua. ” Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui alasan penyalahgunaan bansos adalah pemotongan dana dan pembagian tidak merata, pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa dengan maksud asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima,”ungkapnya.

Motif lainnya, kata Awi Setiyono, pemotongan dana untuk uang lelah, pengurangan timbangan paket sembako dan terakhir adalah tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan dana yang diterima. “Segala bentuk penyelewengan dana bansos tidak diperkenankan. Apapun penyelewengan, walaupun sudah ada kesepakatan, itu tidak dibenarkan, apalagi untuk cerita pemerataan, agar mereka mendapatkan semuanya yang tidak terdata, itu apapun tidak boleh,” tegasnya.

Nantinya, besar atau kecilnya pelanggaran yang dilakukan akan ditentukan oleh tim. Untuk pelanggaran ringan, polisi akan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat pengawasan internal pemerintah (APIP). “Kalau pelanggaran itu pelanggaran kecil akan dikedepankan kepada APIP-nya. Kita serahkan ke APIP-nya atau inspektorat untuk menanganinya,” ucapnya.

Terpisah, Menteri Sosial Juliari P Batubara mengapresiasi peran penting Polri dalam mengawal penyaluran bansos. “Tanpa dukungan Polisi pasti penyaluran bansos di lapangan kacau balau,” kata Mensos di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, kemarin. Juliari mengakui, peran Polri tidak hanya memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dan rasa aman, tetapi juga telah berjuang untuk mengamankan penyaluran bantuan sosial Kementerian Sosial lainnya.

Mensos Ari mencontohkan, dalam proses penyaluran bantuan sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai (BST) di daerah pelosok dan terpencil sekalipun, Polisi selalu siaga mengamankan kondisi dan mendampingi hingga bantuan sampai di tangan penerima manfaat. “Kami juga memohon kepada Polri untuk terus mendampingi proses penyaluran-penyaluran bantuan di lapangan agar aman dan tertib,” tuturnya.

Sementara itu, di sisi lain, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan pihaknya telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa terkait COVID-19 sebesar Rp11,73 triliun. “Sudah ada Rp11,73 triliun Dana Desa yang tersalur untuk BLT Dana Desa,” katanya dalam konferensi pers melalui zoom dari Kantor Kemendes PDTT Jakarta. Dikatakannya, total dana tersebut terbagi dalam beberapa tahapan, yaitu untuk bulan pertama, kedua dan ketiga tahap pertama, serta untuk bulan pertama tahap kedua program bantuan tersebut. “Untuk bulan pertama tahap kedua, Dana Desa yang telah terserap untuk BLT sebanyak Rp4,71 triliun, dengan total keluarga penerima manfaat (KPM) sebanyak 7 863.870 KK dan total desa yang sampai 27 Juli 2020 telah menerima sebanyak 73.547 desa,” urainya.

Kemudian, lanjutnya, untuk penyaluran bulan kedua tahap pertama BLT Dana Desa, dana yang telah terserap sebesar Rp4,22 triliun dengan total KPM sebanyak 7.043.294 KK dan 67.157 desa yang telah tersalur. Selanjutnya, pada bulan ketiga tahap pertama total Dana Desa yang telah terserap sebesar Rp2,74 triliun. Dana tersebut diterima oelh 4.569.183 KPM yang tersebar di 45.992 desa di Indonesia. Sementara itu, untuk penyaluran BLT Dana Desa bulan keempat tahap kedua, total dana yang telah terserap adalah sebesar Rp44,99 miliar dengan total 148.565 KPM yang telah tersebar di 1.660 desa. “Adapun dari total 7.863.870 keluarga yang menerima manfaat BLT Dana Desa bulan pertama tahap kedua, mereka di antaranya terdiri dari 2.595.077 KPM yang merupakan perempuan kepala keluarga (Pekka) dan 285.913 KPM yang anggota keluarganya menderita penyakit kronis dan menahun,” katanya.(*/ade)

Pos terkait