KILASSULAWESI.COM, PAREPARE– Gubernur Sulsel mengeluarkan Surat Edaran( SE) tentang perpanjangan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi ASN. Sebelumnya WFH berakhir 17 Juli 2020, lalu diperpajang lagi sampai 30 Juli 2020. Asisten III Pemkot Parepare Haryanto mengatakan, dengan adanya SE Gubernur Sulsel, otomatis ASN Parepare juga ikut perpanjangan tersebut.
Untuk memperkuat lagi, Pemerintah Kota Parepare membuat surat edaran sebagai tindaklanjut. Diatur sebelumnya bahwa ASN yang berumur 50 tahun ke atas bisa saja bekerja dari rumah kecuali ada yang penting dikomunikasikan pimpinan. Juga bagi ASN yang mempunyai penyakit bawaan seperti jantung, stroke dan lainnya. Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare Iwan Asaad membenarkan SE Gubernur tersebut. Hal itu dilakukan untuk pencegahan penyebaran Covid-19. (anj)