KILASSULAWESI.COM,BARRU– Majelis hakim Pengadilan Negeri Barru menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Kapolres Barru AKBP Burhaman saat sidang pembacaan putusan sela yang digelar secara virtual baru-baru ini. Majelis hakim pun kembali akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dilaksanakan, Selasa 21 Juli, hari ini. Hal itu dibenarkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Rian Ardiansyah saat dikonfirmasi, kemarin.
Sesuai putusan sela yang dibacakan pihak majelis hakim PN Barru, semua eksepsi mantan Kapolres Barru ditolak. Makanya sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Untuk sidang kedua, kata Rian, akan berlangsung dan dilakukan secara virtual. Pihak JPU dengan terdakwa berada di kantor Kejaksaan untuk mengikuti persidangan pembacaan putusan sela.
Sedangkan majelis hakim menggelar sidang ini di kantor Pengadilan Negeri Barru yang hanya berjarak 100 meter dari kantor Kejaksaan Negeri di jalan Sultan Hasanuddin. Bukan hanya eksepsi Burhaman yang ditolak, kata Kasintel Kejari Barru ini, permohonan tersangka untuk persidangan dilakukan secara biasa juga ditolak oleh pihak majelis hakim. Akhirnya sidang pembacaan putusan sela pekan lalu tetap digelar secara virtual saja. ” Majelis hakim hari ini mengagendakan sidang pemeriksaan saksi,”ungkapnya.
Mantan Kapolres Barru AKBP Burhaman menjalani sidang kasus reklamasi di pesisir Pantai Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru. Dalam kasus ini Burhaman diancam hukuman pidana sesuai Pasal 73 Undang Undang Nomor 27/2007 dengan pidana kurungan paling rendah 2 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda Rp2-10 miliar. Sedangkan terkait pasal 109 Undang Undang Nomor 37/2009, diancam dengan hukuman pidana 1-3 tahun. (*/ade)