PAREPOS. CO. ID. BARRU — Sidang lanjutan kasus reklamasi pantai di Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru yang menyeret mantan Kapolres Barru AKBP (Purn) Burhaman menghadirkan dua saksi ahli dari Pemprov Sulsel. Sidang tersebut berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Barru secara virtual.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Barru, Ryan Adriansyah yang dihubungi mengatakan kedua saksi ahli itu, adalah Tenri ar dan Fransiskus Jaehar. ” Kedua saksi ahli itu dari Dinas Kelautan dan Lingkungan Hidup Pemprov Sulsel,”ujarnya.
Frans sebagai saksi ahli ditanya soal kriteria dan syarat penerbitan izin UKL-UPL dan amdal. Dari keterangan saksi ahli menyatakan setiap Badan Usaha yang belum memiliki izin lingkungan dan sudah melakukan kegiatan harus lebih awal memiliki surat izin usaha.
Dari penjelasan saksi ahli bahwa siapapun yang melakukan aktivitas dilingkungan pantai tanpa memiliki izin lingkungan. Baik itu badan usaha atau perorangan tidak dibenarkan dan jika tidak memiliki dokumen izin lingkungan merupakan pelanggaran.
Tersangka, Burhaman tetap pada pendiriannya bahwa bukan dirinya yang melakukan proses reklamasi. Tetapi pelaku sesungguhnya adalah Jamal Tajuddin. Ryan menambahkan, agenda berikutnya adalah masih pemeriksan saksi ahli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (mad/B)